Kabar Labuan Bajo

Sabtu, 31 Oktober 2026

Sengketa Warga dan PT Krisrama Kembali Disorot di Nangahale Sikka

Sengketa agraria di Desa Nangahale, Sikka, mempertemukan masyarakat adat dengan PT Krisrama. Persoalannya berpusat pada perbedaan klaim hak guna usaha dan hak historis atas tanah.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan dari atas hamparan rimbun pohon kelapa dan pepohonan hijau tropis.
Ilustrasi: Pemandangan dari atas hamparan rimbun pohon kelapa dan pepohonan hijau tropis. · Foto: Elly Mar Tamayor / Pexels

Nangahale — Konflik agraria antara masyarakat adat Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Ai dengan PT Kristus Raja Maumere (Krisrama) kembali menjadi sorotan di Desa Nangahale, Kabupaten Sikka, pada 30 Oktober 2026. Sengketa ini berkaitan dengan klaim hak guna usaha perusahaan dan klaim historis masyarakat adat atas tanah ulayat.

Perusahaan tersebut disebut sebagai perusahaan perkebunan milik Keuskupan Maumere. Konflik berakar pada perbedaan antara dasar hukum formal berupa hak guna usaha dan tuntutan masyarakat adat yang mendasarkan klaimnya pada sejarah penguasaan tanah.

Mengapa sengketa Nangahale penting bagi pembaca Labuan Bajo

Persoalan di Nangahale menunjukkan bahwa konflik agraria di Flores tidak hanya menyangkut batas dan dokumen tanah. Sengketa ini juga menyentuh pengakuan masyarakat adat, hubungan sosial-keagamaan, serta cara pemerintah dan pihak perusahaan menyelesaikan perselisihan.

Kajian yang ditemukan menyebut proses penyelesaian selama ini lebih banyak memakai pendekatan legal-formal yang menempatkan legalitas hak guna usaha sebagai fokus. Pengakuan terhadap hak tanah adat dinilai mendapat perhatian terbatas. Upaya mediasi juga disebut belum menyentuh akar persoalan karena lebih berfokus pada aspek administratif dan hukum, bukan dimensi sosial, budaya, dan sejarah.

Gambaran lain mengenai perkara ini menyebut perkebunan berada di kawasan pesisir Flores sekitar 60 kilometer di sebelah timur Maumere dan mencakup 325 hektare. Laporan tersebut juga menyebut konflik memuncak setelah perusahaan memperbarui izin hak guna usaha pada Agustus 2023. Pada Januari 2025, terjadi tindakan yang disebut perusahaan sebagai pembersihan lahan, ketika permukiman masyarakat adat dihancurkan menggunakan buldoser.

Perkara hukum kemudian berlanjut. Pada Maret 2025, Pengadilan Negeri Maumere menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada delapan warga Tana Ai karena merusak papan nama PT Krisrama. Setengah dari mereka kemudian disebut dibebaskan karena masa penahanan sebelum persidangan diperhitungkan.

Penyelesaian berkelanjutan memerlukan pendekatan yang lebih inklusif, partisipatif, dan adil, termasuk pengakuan hak masyarakat adat serta pelibatan seluruh pihak dalam penentuan kebijakan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Flores Raya

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.