Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

RPJMD Manggarai Barat 2021–2026 Memuat Proyeksi Pendapatan Daerah

RPJMD Kabupaten Manggarai Barat 2021–2026 menetapkan kerangka pendanaan pembangunan, termasuk proyeksi pendapatan daerah dan PAD.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Labuan Bajo — Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Manggarai Barat 2021–2026 menetapkan kerangka pendanaan pembangunan, termasuk proyeksi pendapatan daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Angka-angka dalam RPJMD bersifat perencanaan dan berbeda dari target maupun realisasi pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun.

RPJMD Kabupaten Manggarai Barat 2021–2026 disusun sebagai penjabaran visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan dan kerangka pendanaan pemerintah daerah selama lima tahun. Dokumen ini menjadi rujukan bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan rencana strategis masing-masing.

Pemerintah daerah menetapkan RPJMD melalui Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021–2026. Ketentuan ini antara lain dikutip dalam dokumen rencana kerja Sekretariat Daerah dan dinas-dinas teknis yang menyebut Perda Nomor 2 Tahun 2021 sebagai dasar perencanaan.

Kerangka pendanaan dan proyeksi

Dalam dokumen RPJMD, kerangka pendanaan memuat proyeksi kebutuhan dan kemampuan pendanaan daerah untuk mendukung program prioritas selama periode 2021–2026. Menurut penjelasan dalam RPJMD, kerangka pendanaan disusun untuk menggambarkan kapasitas fiskal dan ruang fiskal daerah dalam jangka menengah.

Beberapa dokumen turunan perencanaan daerah merujuk proyeksi APBD dan pendanaan yang tercantum dalam RPJMD. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Manggarai Tahun 2024, misalnya, menyebut adanya proyeksi APBD Tahun 2022–2026 dalam RPJMD Tahun 2021–2026 sebagai salah satu acuan penyusunan rencana tahunan. Dokumen lain seperti masterplan dan rencana aksi daerah juga menggunakan RPJMD 2021–2026 sebagai sumber data proyeksi dan target kinerja.

Angka-angka proyeksi dalam RPJMD disusun untuk periode beberapa tahun sekaligus, termasuk proyeksi pendapatan dan belanja daerah. Proyeksi ini berfungsi sebagai gambaran kemampuan pendanaan yang direncanakan, bukan sebagai laporan capaian aktual.

Perubahan RPJMD tahun ketiga

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kemudian menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan atas RPJMD 2021–2026. Dokumen perubahan RPJMD yang diunggah oleh pemerintah daerah menjelaskan bahwa perubahan dilakukan ketika pelaksanaan RPJMD memasuki tahun ketiga. Dalam kata pengantar, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menyebut perubahan diperlukan untuk menyesuaikan dinamika pembangunan, capaian periode sebelumnya, serta perkembangan kebijakan pembangunan nasional dan global.

Perubahan dokumen dilakukan pada tahun 2023. Kata pengantar dokumen perubahan bertanggal Labuan Bajo, Juni 2023, dengan mencantumkan nama Bupati Manggarai Barat sebagai pihak yang menyampaikan pengantar. Dokumen perencanaan lain yang lebih baru tetap merujuk RPJMD 2021–2026 sebagai dasar, dengan menambahkan informasi bahwa daerah telah berada pada periode RPJMD tersebut dan memuat visi Mabar Bangkit menuju Mabar Mantap serta lima misi pembangunan.

Membedakan proyeksi dan realisasi

Dalam kerangka hukum dan perencanaan daerah, PAD merupakan salah satu komponen pendapatan daerah dalam APBD. Dokumen RPJMD memuat proyeksi pendapatan, termasuk PAD, sebagai bagian dari kerangka pendanaan. Dokumen APBD dan laporan realisasi anggaran, sebaliknya, menunjukkan target dan pencapaian pendapatan aktual per tahun.

Karena fungsi yang berbeda, angka proyeksi dalam RPJMD tidak dapat diperlakukan sebagai capaian aktual. Proyeksi berfungsi sebagai panduan perencanaan dan pengendalian pembangunan, sedangkan APBD menetapkan anggaran tahunan dan laporan realisasi anggaran mencatat penerimaan yang benar-benar masuk ke kas daerah.

Untuk menilai apakah penerimaan aktual memenuhi proyeksi RPJMD, pembaca perlu membandingkan tabel proyeksi pendapatan dalam RPJMD dengan dokumen APBD dan laporan realisasi anggaran pada tahun yang sama. Dokumen perencanaan yang tersedia secara daring menunjukkan bahwa RPJMD 2021–2026 dan perubahan tahun 2023 menjadi rujukan utama, tetapi penilaian atas kesesuaian proyeksi dan realisasi membutuhkan akses terhadap seluruh dokumen anggaran dan laporan keuangan daerah per tahun anggaran.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.