RIPPARDA Manggarai Barat 2014–2025 dan Arah Investasi Pariwisata
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2014 menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah untuk periode 2014–2025.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Labuan Bajo — Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Manggarai Barat atau RIPPARDA ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2014 untuk periode 2014–2025 sebagai pedoman utama pembangunan pariwisata di wilayah itu.
Dokumen RIPPARDA yang diunggah dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) memuat rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Manggarai Barat tahun 2014–2025 beserta lampiran indikasi program dan penanggung jawab pelaksanaannya.
Peraturan Daerah tersebut menempatkan pariwisata sebagai bagian dari pembangunan daerah yang harus direncanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab, dengan rujukan pada kebijakan nasional dan regional.
Mandat pembangunan pariwisata
Dalam pertimbangan dan ketentuan umum, Perda Nomor 3 Tahun 2014 menjelaskan bahwa pengembangan pariwisata harus memperhatikan nilai agama, budaya yang hidup di masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan, serta kepentingan daerah.
Pariwisata diposisikan sebagai sumber daya dan modal pembangunan yang pengelolaannya diarahkan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, bukan semata berkaitan dengan pertumbuhan kegiatan usaha.
RIPPARDA mendefinisikan pemberdayaan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran warga secara individu maupun kelompok melalui kegiatan kepariwisataan. Dengan demikian, pengukuran keberhasilan pembangunan pariwisata diarahkan tidak hanya pada masuknya investasi atau bertambahnya fasilitas wisata, tetapi juga pada manfaat dan akses bagi masyarakat.
Beberapa unsur penting dalam dokumen tersebut meliputi:
- Periode RIPPARDA: 2014–2025.
- Dasar penetapan: Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2014.
- Pertimbangan pembangunan: ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dan kepentingan daerah.
- Cakupan perencanaan: destinasi pariwisata dan kawasan strategis pariwisata daerah.
Investasi dan daya dukung
RIPPARDA memuat indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah yang mencakup pembangunan daya tarik wisata, aksesibilitas, prasarana dan fasilitas umum, fasilitas pariwisata, pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan, serta pengembangan investasi di bidang pariwisata.
Dalam definisinya, kawasan strategis pariwisata daerah (KSPD) adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata dengan pengaruh penting terhadap pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemanfaatan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
Kerangka ini memberi rujukan ketika membaca kebijakan investasi di Labuan Bajo dan wilayah lain di Manggarai Barat. Kemudahan berusaha dan pengembangan investasi, jika diterapkan, ditempatkan dalam hubungan dengan penataan ruang, kapasitas lingkungan, perlindungan budaya, dan peran masyarakat di kawasan destinasi.
Perda tersebut juga mendefinisikan destinasi pariwisata sebagai kawasan yang mencakup daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, dan masyarakat yang saling terkait. Pembangunan fasilitas atau usaha wisata merupakan bagian dari sistem yang lebih luas, bukan kebijakan yang berdiri sendiri.
Setelah 2025
RIPPARDA menetapkan sasaran dan indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah hingga tahun 2025. Laporan penilaian mandiri pembangunan pariwisata berkelanjutan oleh pemerintah daerah Manggarai Barat juga mencatat bahwa masa berlaku RIPPARDA berakhir pada 2025.
Dokumen-dokumen kajian dan laporan kebijakan pariwisata yang terbit setelahnya, termasuk kajian risiko bencana di kawasan pariwisata Labuan Bajo dan laporan akademik tentang pengembangan desa wisata, masih merujuk pada Perda Nomor 3 Tahun 2014 sebagai dasar kebijakan pembangunan pariwisata.
Bagi warga dan pelaku usaha, kepastian mengenai dokumen perencanaan yang berlaku setelah 2025 menjadi penting untuk memahami arah pengembangan destinasi, termasuk lokasi pembangunan, fasilitas yang diprioritaskan, peran masyarakat, dan batas perlindungan lingkungan.
RIPPARDA sendiri memuat prinsip keberlanjutan, perlindungan budaya, mutu lingkungan, dan kepentingan daerah sebagai bagian eksplisit dari pertimbangan peraturan. Arah investasi pariwisata ke depan idealnya dibaca dalam kesinambungan dengan prinsip-prinsip tersebut.
Konteks
- Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2014 menetapkan RIPPARDA untuk periode 2014–2025.
- RIPPARDA didefinisikan sebagai perencanaan pembangunan kepariwisataan daerah untuk periode tersebut.
- Perda menyebut pembangunan pariwisata dilakukan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
- Dokumen menempatkan masyarakat, lingkungan, budaya, dan kepentingan daerah sebagai pertimbangan utama pembangunan pariwisata.
- Kajian dan laporan kebijakan pariwisata yang lebih baru masih menggunakan Perda Nomor 3 Tahun 2014 sebagai rujukan kebijakan.
Sumber
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) – Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
- InfoPublik – Pemkab Mabar Gelar FGD Integrasi Pengembangan Pariwisata Labuan Bajo
- Laporan Akhir Penilaian Mandiri Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan Manggarai Barat – Bappeda Kabupaten Manggarai Barat
- Laporan Insepsi Kajian Risiko Bencana Kawasan Pariwisata Nasional Labuan Bajo – SIAP SIAGA
Berita berikutnya

Setahun Kodim 1630 Manggarai Barat, Pemkab Soroti Kontribusi
Kodim 1630/Manggarai Barat memperingati HUT pertama pada 19 September 2026.
Baca juga




