Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

RIPPARDA Manggarai Barat 2014–2025 dan Arah Investasi Pariwisata

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2014 menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah untuk periode 2014–2025.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 4 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Rinca Island is where you can find komodos while doing hiking.
Foto arsip: Rinca Island is where you can find komodos while doing hiking. · Foto: Lydia Kristiani / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Labuan Bajo — Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Manggarai Barat atau RIPPARDA ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2014 untuk periode 2014–2025 sebagai pedoman utama pembangunan pariwisata di wilayah itu.

Dokumen RIPPARDA yang diunggah dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) memuat rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Manggarai Barat tahun 2014–2025 beserta lampiran indikasi program dan penanggung jawab pelaksanaannya.

Peraturan Daerah tersebut menempatkan pariwisata sebagai bagian dari pembangunan daerah yang harus direncanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab, dengan rujukan pada kebijakan nasional dan regional.

Mandat pembangunan pariwisata

Dalam pertimbangan dan ketentuan umum, Perda Nomor 3 Tahun 2014 menjelaskan bahwa pengembangan pariwisata harus memperhatikan nilai agama, budaya yang hidup di masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan, serta kepentingan daerah.

Pariwisata diposisikan sebagai sumber daya dan modal pembangunan yang pengelolaannya diarahkan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, bukan semata berkaitan dengan pertumbuhan kegiatan usaha.

RIPPARDA mendefinisikan pemberdayaan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran warga secara individu maupun kelompok melalui kegiatan kepariwisataan. Dengan demikian, pengukuran keberhasilan pembangunan pariwisata diarahkan tidak hanya pada masuknya investasi atau bertambahnya fasilitas wisata, tetapi juga pada manfaat dan akses bagi masyarakat.

Beberapa unsur penting dalam dokumen tersebut meliputi:

  • Periode RIPPARDA: 2014–2025.
  • Dasar penetapan: Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2014.
  • Pertimbangan pembangunan: ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dan kepentingan daerah.
  • Cakupan perencanaan: destinasi pariwisata dan kawasan strategis pariwisata daerah.

Investasi dan daya dukung

RIPPARDA memuat indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah yang mencakup pembangunan daya tarik wisata, aksesibilitas, prasarana dan fasilitas umum, fasilitas pariwisata, pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan, serta pengembangan investasi di bidang pariwisata.

Dalam definisinya, kawasan strategis pariwisata daerah (KSPD) adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata dengan pengaruh penting terhadap pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemanfaatan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.

Kerangka ini memberi rujukan ketika membaca kebijakan investasi di Labuan Bajo dan wilayah lain di Manggarai Barat. Kemudahan berusaha dan pengembangan investasi, jika diterapkan, ditempatkan dalam hubungan dengan penataan ruang, kapasitas lingkungan, perlindungan budaya, dan peran masyarakat di kawasan destinasi.

Perda tersebut juga mendefinisikan destinasi pariwisata sebagai kawasan yang mencakup daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, dan masyarakat yang saling terkait. Pembangunan fasilitas atau usaha wisata merupakan bagian dari sistem yang lebih luas, bukan kebijakan yang berdiri sendiri.

Setelah 2025

RIPPARDA menetapkan sasaran dan indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah hingga tahun 2025. Laporan penilaian mandiri pembangunan pariwisata berkelanjutan oleh pemerintah daerah Manggarai Barat juga mencatat bahwa masa berlaku RIPPARDA berakhir pada 2025.

Dokumen-dokumen kajian dan laporan kebijakan pariwisata yang terbit setelahnya, termasuk kajian risiko bencana di kawasan pariwisata Labuan Bajo dan laporan akademik tentang pengembangan desa wisata, masih merujuk pada Perda Nomor 3 Tahun 2014 sebagai dasar kebijakan pembangunan pariwisata.

Bagi warga dan pelaku usaha, kepastian mengenai dokumen perencanaan yang berlaku setelah 2025 menjadi penting untuk memahami arah pengembangan destinasi, termasuk lokasi pembangunan, fasilitas yang diprioritaskan, peran masyarakat, dan batas perlindungan lingkungan.

RIPPARDA sendiri memuat prinsip keberlanjutan, perlindungan budaya, mutu lingkungan, dan kepentingan daerah sebagai bagian eksplisit dari pertimbangan peraturan. Arah investasi pariwisata ke depan idealnya dibaca dalam kesinambungan dengan prinsip-prinsip tersebut.

Konteks

  • Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2014 menetapkan RIPPARDA untuk periode 2014–2025.
  • RIPPARDA didefinisikan sebagai perencanaan pembangunan kepariwisataan daerah untuk periode tersebut.
  • Perda menyebut pembangunan pariwisata dilakukan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
  • Dokumen menempatkan masyarakat, lingkungan, budaya, dan kepentingan daerah sebagai pertimbangan utama pembangunan pariwisata.
  • Kajian dan laporan kebijakan pariwisata yang lebih baru masih menggunakan Perda Nomor 3 Tahun 2014 sebagai rujukan kebijakan.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.