Pengangkutan Sonokeling di Oesena TTU dan Jejak CV King Wood
Laporan lapangan di Oesena, Timor Tengah Utara, menggambarkan pembukaan jalan di kebun warga dan pembelian kayu sonokeling oleh CV King Wood Sejahtera Abadi, di tengah ketentuan ketat perdagangan jenis ini menurut aturan kehutanan dan…
Oleh Kevin Mikael Januar
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Labuan Bajo — Aktivitas pengangkutan kayu sonokeling di Desa Oesena, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menimbulkan keluhan warga terkait pembukaan jalan di kebun dan dugaan ketidaktertiban perizinan pengambilan kayu, menurut laporan Floresa yang terbit 17 September 2026.
Floresa memberitakan, pembukaan jalan selebar badan truk dilakukan di kebun milik warga Dusun Nunpena untuk memudahkan pengangkutan kayu sonokeling. Pemilik kebun, Indo Binsasi, menyatakan pagar kebun dibongkar dan sejumlah tanaman palawija rusak akibat lintasan kendaraan.
Indo mengetahui kegiatan itu pada 27 Mei 2026 dan menghadang sebuah truk yang disebut mengangkut kayu sonokeling. Ia menunjukkan sekitar 10 batang kayu yang sudah teronggok di tepi jalan di lahannya dan mengatakan tidak pernah memberikan izin pembukaan jalan di lahan sekitar dua hektare yang ia kelola.
Dalam peristiwa penghadangan tersebut, menurut Floresa, hadir seorang pria yang mengaku sebagai polisi hutan dan seorang anggota Polres TTU yang kemudian diidentifikasi Floresa sebagai Aipda I Kadek Sujarwo. Kepala Seksi Humas Polres TTU Anselmus Pera dikutip membenarkan identitas anggota polisi yang ada di lokasi.
Keluhan Warga dan Peran Pemerintah Desa
Floresa menulis, Indo meminta dokumen yang menjadi dasar pembukaan jalan dan pengangkutan kayu, namun dokumen itu tidak diperlihatkan kepadanya. Ia hanya mendapat penjelasan bahwa kegiatan tersebut telah memperoleh izin dari pemerintah desa.
Perselisihan kemudian dibawa ke mekanisme adat setempat. Indo meminta ganti rugi Rp5 juta atas kerusakan kebun, selain denda adat berupa hewan, uang, dan sopi, namun menurut laporan Floresa tuntutan tersebut belum dipenuhi hingga laporan itu dibuat.
Floresa menyebut pembukaan jalan di kebun Indo dilakukan oleh CV King Wood Sejahtera Abadi, perusahaan kayu yang berkantor di Maubeli, Kefamenanu. Sejumlah warga yang diwawancarai media itu mengatakan perusahaan tersebut mencari sonokeling di wilayah Oesena, namun belum ada data resmi tentang volume kayu yang telah diambil.
Di kebun warga lain, Primus Hitu, beberapa pohon disebut telah ditandai dengan cat merah. Warga menafsirkan tanda itu sebagai penanda pohon yang telah dibeli perusahaan dan akan ditebang, tetapi Floresa tidak memuat dokumen transaksi atau hasil pendataan resmi sebagai verifikasi.
Seorang warga, Gab Fallo, mengaku kepada Floresa pernah diminta menebang pohon milik kakaknya yang disebut telah dibeli perusahaan. Ia menyebut menerima bayaran Rp50 ribu untuk setiap pohon yang ditebang, sementara kisaran harga pembelian dari pemilik lahan berada di sekitar Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per batang.
Rantai Pasok Sonokeling dari Desa
Kepala Desa Oesena, Blasius Salu, dikutip Floresa membenarkan bahwa CV King Wood Sejahtera Abadi pernah membeli kayu sonokeling dari kebun warga. Menurut dia, perusahaan mulai berkomunikasi dengan pemerintah desa sekitar April 2026 dan membawa surat yang disebut sebagai izin jual beli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Blasius juga menyatakan, Dinas LHK NTT bersama pemerintah desa pernah mendata pohon sonokeling yang siap diproduksi di Oesena pada 2025. Namun, ia mengatakan pemerintah desa tidak memegang dokumen hasil pendataan tersebut dan tidak memiliki kewenangan untuk membatasi penebangan di tanah milik masyarakat.
Bagi warga Oesena, sonokeling tidak hanya bernilai uang. Kayu sonokeling digunakan sebagai bahan bakar untuk memasak garam tradisional, sementara kulit kayunya dimanfaatkan sebagai tali pengikat pada rumah adat, termasuk Bi Tali.
Floresa melaporkan, di tingkat hilir kayu sonokeling bernilai jauh lebih tinggi. Seorang staf perusahaan kayu di Margomulyo, Surabaya, dikutip menyebut harga kayu sonokeling berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta per meter kubik, bergantung kualitas.
Kaoem Telapak, dalam siaran pers laporan tentang perdagangan sonokeling, mencatat ekspor kayu sonokeling Indonesia periode 2014–2023 mencapai 100.840 meter kubik. Organisasi itu menyoroti kesenjangan antara status perlindungan internasional dan praktik penebangan serta perdagangan yang dilaporkan masih menyisakan persoalan legalitas.
Status Perlindungan dan Aturan Peredaran
Sonokeling atau Dalbergia latifolia dikenal sebagai kayu bernilai tinggi yang digunakan antara lain untuk furnitur, lantai, ukiran, dan alat musik. Badan Konservasi Dunia IUCN memasukkan jenis ini dalam kategori rentan (vulnerable) sejak 1998 karena tekanan pemanenan dan penurunan populasi alami.
Sonokeling termasuk dalam daftar Apendiks II Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Liar yang Terancam Punah (CITES) sejak 2017, sehingga perdagangan internasionalnya harus dikontrol melalui sistem perizinan. Di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatur peredaran hasil hutan kayu yang tercantum dalam Apendiks CITES melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2022.
Siaran pers Kaoem Telapak menegaskan bahwa peredaran kayu sonokeling wajib memenuhi persyaratan legalitas kayu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2022. Aturan tersebut menekankan pentingnya penelusuran asal-usul kayu untuk mencegah kayu dari sumber yang tidak sah memasuki rantai pasok.
Floresa menilai, pengalaman warga Oesena dan aktivitas perusahaan kayu di TTU menunjukkan pengawasan terhadap peredaran sonokeling di Nusa Tenggara Timur masih menghadapi persoalan ketertelusuran. Pelibatan masyarakat di tingkat desa disebut penting agar setiap pohon, pemilik lahan, dokumen jual beli, serta tujuan pengangkutan dapat diperiksa sejak awal.
Sumber
Berita berikutnya

58 KLB Campak Tercatat di 39 Daerah, Status Flores Belum Jelas
Kementerian Kesehatan mencatat 58 kejadian luar biasa campak di 39 kabupaten/kota pada 14 provinsi hingga pekan ke-11 2026. Data nasional ini belum me…

