Pemkab Manggarai Barat Siapkan Tiga RDTR Pariwisata Terhubung OSS
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menyiapkan tiga RDTR dan integrasi layanan perizinan berbasis OSS untuk mendukung investasi pariwisata di Labuan Bajo dan Golo Mori, berlandaskan Perda RTRW 2021–2041.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Labuan Bajo — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menyiapkan tiga rencana detail tata ruang (RDTR) untuk mendukung investasi pariwisata di kawasan Labuan Bajo dan sekitarnya dengan integrasi layanan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Langkah tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021–2041, yang menjadi dasar penataan ruang di wilayah itu.
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menyatakan regulasi tata ruang merupakan instrumen utama pemerintah daerah untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha dan mendorong investasi pariwisata.
Tiga kawasan RDTR dan integrasi OSS
Pemerintah kabupaten menginisiasi RDTR Kawasan Tanjung Gua Rangko dan RDTR Kawasan Perkotaan Labuan Bajo yang diarahkan terhubung dengan sistem OSS untuk proses perizinan usaha dan pemanfaatan ruang.
Menurut pernyataan Bupati Edistasius Endi, integrasi RDTR dengan OSS memungkinkan verifikasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dilakukan secara elektronik. Investor dapat mengakses informasi pemanfaatan ruang serta mengajukan permohonan KKPR dan perizinan berusaha tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pelayanan.
Bupati menjelaskan, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, sistem dapat memproses layanan secara otomatis sehingga waktu pengurusan izin menjadi lebih singkat dan alur permohonan lebih jelas bagi pelaku usaha.
Selain dua kawasan tersebut, pemerintah kabupaten mendorong penyusunan dan penerapan RDTR Kawasan Golo Mori. Bupati menyebut peraturan bupati untuk kawasan Golo Mori telah dikeluarkan dan ditargetkan terhubung dengan kementerian yang menangani investasi agar layanan OSS-nya setara dengan RDTR Tanjung Gua Rangko dan Perkotaan Labuan Bajo.
Landasan hukum penataan ruang
RTRW Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021–2041 ditetapkan melalui Perda Nomor 11 Tahun 2021 sebagai rencana umum pemanfaatan ruang di tingkat kabupaten. Dokumen ini mengatur struktur dan pola ruang, termasuk penetapan kawasan pariwisata strategis seperti Labuan Bajo dan Golo Mori.
Perda tersebut menjadi rujukan dalam penyusunan RDTR di berbagai kawasan yang diprioritaskan untuk pengembangan pariwisata dan kegiatan ekonomi. Dalam lampiran dan peta pola ruang, Golo Mori ditetapkan sebagai salah satu kawasan destinasi wisata alam.
Sejalan dengan perda itu, pemerintah kabupaten menerbitkan peraturan bupati tentang RDTR Kawasan Tanjung Gua Rangko dan RDTR Kawasan Perkotaan Labuan Bajo. Kedua dokumen memberikan rincian zonasi, peruntukan lahan, dan ketentuan pemanfaatan ruang yang menjadi acuan dalam penilaian KKPR.
Dampak kebijakan dan ruang perhatian
Pemerintah kabupaten menargetkan penyederhanaan dan percepatan perizinan melalui integrasi RDTR dengan OSS untuk menarik investasi di sektor pariwisata. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian usaha sekaligus mengurangi praktik perizinan yang berbelit.
Namun, informasi yang tersedia tentang kebijakan tata ruang dan integrasi OSS belum merinci standar waktu layanan, mekanisme pengaduan, serta biaya yang harus dibayar pemohon izin. Keterangan mengenai kewajiban kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penyerapan tenaga kerja lokal, serta skema perlindungan masyarakat terdampak juga belum dijelaskan secara rinci.
Dari sisi lingkungan dan sosial, Perda RTRW menetapkan kawasan-kawasan pariwisata termasuk Golo Mori sebagai destinasi wisata alam. Penetapan ini menegaskan perlunya pengendalian kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan, seperti pertambangan di kawasan wisata. Meski demikian, dokumen RTRW dan RDTR yang dipublikasikan belum menguraikan secara terperinci mekanisme konsultasi publik dan pengawasan pemanfaatan ruang di tingkat tapak.
Pemerintah kabupaten menekankan bahwa situasi daerah yang aman dan kondusif menjadi faktor penting penunjang minat investasi. Bupati menyampaikan apresiasi kepada forum komunikasi pimpinan daerah, tokoh agama, dan tokoh adat yang berperan dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan di Labuan Bajo.
Stabilitas politik dan sosial, kepastian tata ruang melalui RTRW dan RDTR, serta kemudahan perizinan berbasis OSS diposisikan sebagai satu paket kebijakan untuk menarik investor di kawasan pariwisata Manggarai Barat. Implementasi kebijakan berikut dampaknya terhadap UMKM, lingkungan, dan masyarakat lokal menjadi ruang perhatian yang perlu dipantau ke depan.
Sumber
- Republika - Pemkab Manggarai Barat Permudah Izin Investasi Pariwisata di Labuan Bajo
- Pemkab Manggarai Barat - Dokumen Perda RTRW 2021–2041 (RPJMD dan lampiran tata ruang)
- Mab-Star - Publikasi Peraturan RDTR Kawasan Tanjung Gua Rangko, Perkotaan Labuan Bajo, dan Golo Mori
- FokusNTT - Aktivitas Galian C di Kawasan Destinasi Wisata Alam Golo Mori
Berita berikutnya

Pemkab Manggarai Barat Targetkan Rp200 Juta dari Retribusi IPAL Labuan Bajo
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menargetkan penerimaan sekitar Rp200 juta dari retribusi layanan IPAL terpusat di Labuan Bajo.
Baca juga




