Pemkab Manggarai Barat Sebut Komodo Experience Ilegal pada 2022
Pemkab Manggarai Barat pada awal Mei 2022 menyatakan Komodo Experience ilegal dan tidak memiliki izin usaha pariwisata di Labuan Bajo. Wisatawan yang mengaku menjadi korban melapor ke polisi dengan nomor STTLP/106/IV/2022/NTT/Res Mabar.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Labuan Bajo — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat pada awal Mei 2022 menyatakan agen perjalanan Komodo Experience ilegal dan tidak memiliki izin usaha pariwisata di Labuan Bajo. Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Pius Baut menyampaikan keterangan itu setelah muncul laporan dugaan penipuan terhadap wisatawan.
Dalam laporan yang terbit 1–2 Mei 2022, Pius mengatakan hasil penelusuran dinas menunjukkan Komodo Experience tidak mengantongi izin resmi untuk menjalankan usaha pariwisata di Labuan Bajo dan tidak beroperasi di sana. Sejumlah pemberitaan juga menyebut agen itu dikaitkan dengan dugaan penipuan terhadap belasan wisatawan domestik.
Frans Setiawan, wisatawan asal Jakarta, melaporkan dugaan penipuan itu ke Polres Manggarai Barat dengan nomor STTLP/106/IV/2022/NTT/Res Mabar. Dalam pemberitaan yang sama, Frans menyebut ia bersama anggota keluarganya dirugikan dalam pemesanan paket wisata ke Labuan Bajo.
Laporan polisi
Pada Juni 2022, kepolisian menyebut kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan saksi-saksi telah diperiksa. Keterangan tersebut memperkuat bahwa laporan Frans telah diterima aparat, meski tidak memuat kesimpulan akhir perkara.
Pius juga meminta korban melapor agar dugaan penipuan dapat diproses sesuai hukum. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks penelusuran dinas atas legalitas agen wisata yang disebut Komodo Experience.
Pada hari yang sama, pemberitaan lain menyebut kerugian Frans dan keluarganya mencapai Rp46,3 juta. Sementara itu, laporan terpisah pada pertengahan 2022 juga menyinggung dugaan kerugian sekitar Rp12 juta dalam kasus lain yang dikaitkan dengan agen yang sama, tetapi tidak mengubah pokok keterangan Pemkab bahwa agen tersebut dinyatakan ilegal.
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya memeriksa izin usaha, identitas badan usaha, dan rincian layanan sebelum memesan paket wisata. Dalam kasus Komodo Experience, pernyataan resmi pemerintah daerah dan laporan polisi menjadi dasar yang dapat diverifikasi atas dugaan penipuan yang terjadi pada 2022.
Sumber
Berita berikutnya

Pelindo Labuan Bajo Genjot Layanan Peti Kemas
Pelindo Labuan Bajo bersama perusahaan pelayaran mendorong penggunaan peti kemas untuk arus barang dari dan ke Manggarai Barat.
Baca juga




