Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Pemda Mabar Tertibkan Pedagang di Badan Jalan Pasar Batu Cermin

Satpol PP Kabupaten Manggarai Barat menertibkan pedagang yang berjualan di badan dan bahu jalan sekitar Pasar Rakyat Batu Cermin, Labuan Bajo.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Labuan Bajo — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan pedagang yang berjualan di badan dan bahu jalan sekitar Pasar Rakyat Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari patroli rutin ketertiban umum dan penegakan Peraturan Daerah tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Dalam keterangan di laman resmi pemerintah daerah, Kepala Satpol PP Manggarai Barat Yeremias Ontong menjelaskan bahwa patroli di Pasar Batu Cermin menyasar pedagang kaki lima yang menggelar dagangan di badan jalan, termasuk penjual ikan dan sayur yang menggunakan kendaraan pikap sebagai lapak. Menurut dia, kegiatan ini dilakukan pagi dan sore hari untuk mengurangi kemacetan dan menjaga ketertiban di sekitar pasar.

Yeremias menyebut penertiban pedagang di badan jalan merupakan bagian dari patroli rutin ketertiban dan ketenteraman umum. Ia menegaskan bahwa pedagang diminta mematuhi aturan dengan tidak memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi berjualan agar aktivitas pasar dan lalu lintas berjalan tertib.

Dasar hukum penertiban

Penertiban pedagang di sekitar Pasar Batu Cermin berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Perda ini mengatur tertib pemanfaatan jalan dan melarang penggunaan fasilitas umum, termasuk badan dan bahu jalan, untuk kegiatan yang mengganggu ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas.

Dokumen perda yang dipublikasikan melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional menyebut ketertiban pemanfaatan jalan sebagai salah satu ruang lingkup ketenteraman dan ketertiban umum. Pemerintah daerah diberi kewenangan melakukan pencegahan gangguan serta penertiban terhadap pelanggaran yang menggunakan ruang jalan tidak sesuai peruntukan.

Di laman resmi pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, kegiatan patroli Satpol PP di Pasar Batu Cermin disebut sebagai bagian dari penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2019. Patroli rutin ini diarahkan untuk menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan dan mendorong mereka kembali ke area yang telah ditetapkan sebagai lokasi berjualan.

Dampak bagi pedagang dan pengguna jalan

Patroli penertiban di Pasar Batu Cermin dilakukan dengan memberikan teguran kepada pedagang yang berjualan di badan jalan dan mengarahkan mereka agar tidak lagi menggunakan ruas itu sebagai tempat berdagang. Menurut pemerintah daerah, langkah tersebut bertujuan menjaga kelancaran arus kendaraan di sekitar pasar dan mengurangi gangguan terhadap pedagang resmi yang berjualan di dalam area pasar.

Pemerintah daerah menyatakan patroli rutin di sejumlah pasar, termasuk Pasar Batu Cermin, memberikan dampak positif karena pedagang yang sebelumnya berjualan di badan jalan mulai tertib dan berkurang. Penataan ini diharapkan memperbaiki akses bagi pengguna jalan dan pengunjung pasar, sekaligus mendukung keteraturan kawasan perdagangan di Labuan Bajo.

Pasar Rakyat Batu Cermin berada di salah satu koridor menuju kawasan wisata di Labuan Bajo. Penertiban pedagang di badan jalan di sekitar pasar menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban ruang publik dan keselamatan pengguna jalan pada jalur yang terus berkembang sebagai akses menuju destinasi wisata.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.