Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Ombudsman Soroti Rujukan BPJS ke RS Swasta di Labuan Bajo

Ombudsman RI menyoroti pola rujukan peserta BPJS Kesehatan dari puskesmas di Manggarai Barat ke rumah sakit swasta di Labuan Bajo.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 4 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Labuan Bajo, Flores Island, Indonesia.
Foto arsip: Labuan Bajo, Flores Island, Indonesia. · Foto: Jakub Hałun / Wikimedia Commons, CC BY 4.0

Labuan Bajo — Ombudsman Republik Indonesia menyoroti pola rujukan peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, yang dinilai lebih banyak diarahkan dari puskesmas ke salah satu rumah sakit swasta di Labuan Bajo dibandingkan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Komodo milik pemerintah daerah.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyampaikan hal itu dalam kegiatan sosialisasi dan forum diskusi mengenai layanan publik di Labuan Bajo pada Selasa, 14 Mei 2024. Menurut Robert, fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas tidak banyak merujuk pasien peserta BPJS Kesehatan ke RSUD Komodo.

Ia meminta pola rujukan tersebut ditelusuri untuk memastikan apakah keputusan rujukan didasarkan pada kebutuhan medis dan ketersediaan layanan, bukan pada faktor lain di luar kepentingan pasien. Robert menilai pola rujukan dapat menjadi indikasi adanya masalah dalam sistem layanan bila sebagian besar peserta BPJS Kesehatan diarahkan ke satu rumah sakit swasta tertentu.

Pertanyaan soal dominasi rumah sakit swasta

Robert tidak menyebut nama rumah sakit swasta yang dimaksud dalam pernyataannya. Namun ia merujuk pada kondisi di mana pasien peserta BPJS Kesehatan dari berbagai puskesmas di Manggarai Barat lebih banyak dirujuk ke rumah sakit swasta di Labuan Bajo dibandingkan ke RSUD Komodo.

Di Kabupaten Manggarai Barat tercatat tiga rumah sakit, yaitu RSUD Komodo sebagai rumah sakit umum daerah, serta dua rumah sakit swasta di Labuan Bajo, yakni RS Siloam Labuan Bajo dan RSU St. Yoseph Labuan Bajo. Data Kementerian Kesehatan dan basis data fasilitas kesehatan nasional juga menempatkan RS Siloam Labuan Bajo dan RSU St. Yoseph sebagai rumah sakit swasta yang melayani masyarakat di wilayah tersebut.

Robert menyebut dokter di rumah sakit swasta yang sering menjadi tujuan rujukan juga berasal dari RSUD Komodo. Menurut dia, kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengapa rujukan tidak lebih banyak diarahkan ke rumah sakit daerah yang memiliki tenaga medis tersebut.

“Kenapa sebagian besar peserta BPJS larinya ke swasta. Ini perlu ditelusuri karena ini ada sistem rujukan. Ketika di puskesmas kemudian merujuknya ke rumah sakit A, terus kan menjadi pertanyaan, ada apa? Kenapa nggak rujuk ke rumah sakit daerah,” kata Robert di Labuan Bajo, Selasa, 14 Mei 2024.

Dugaan kerja sama tidak sehat dalam rujukan

Ombudsman belum menyimpulkan adanya pelanggaran tertentu terkait pola rujukan di Manggarai Barat. Namun Robert mengaitkan temuan di daerah tersebut dengan gambaran nasional mengenai rujukan pasien peserta BPJS Kesehatan.

Menurut dia, Ombudsman menemukan secara nasional adanya dugaan kerja sama tidak sehat antara rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam menentukan tujuan rujukan. Robert mengungkapkan adanya “pesanan” agar pasien peserta BPJS Kesehatan dirujuk ke rumah sakit tertentu. Ia menekankan bahwa praktik seperti itu bertentangan dengan prinsip layanan publik yang harus mengutamakan kepentingan pasien.

Robert juga menyinggung persoalan lain terkait layanan BPJS Kesehatan, seperti praktik rumah sakit menahan obat bagi pasien BPJS atau meminta pasien membeli obat di luar fasilitas kesehatan, yang menurut dia tidak dibenarkan karena obat telah ditanggung oleh program jaminan sosial tersebut.

Dampak bagi RSUD Komodo dan keuangan daerah

Pola rujukan yang tidak mengutamakan RSUD Komodo dinilai Robert sebagai persoalan penting karena rumah sakit daerah tersebut mendapat dukungan anggaran signifikan dari pemerintah pusat dan daerah. Ia menyebut alokasi anggaran sektor kesehatan yang terkait dengan RSUD Komodo mencapai sekitar Rp18 miliar.

Angka Rp18 miliar itu sebelumnya muncul dalam polemik pembayaran jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan RSUD Komodo dari dana insentif COVID-19 tahun 2020–2021, yang sebagian besar dialokasikan untuk jasa tenaga kesehatan dan sebagian menjadi penerimaan kas daerah. Menurut Robert, dukungan anggaran yang besar semestinya diikuti dengan optimalisasi pemanfaatan layanan rumah sakit daerah bagi peserta BPJS Kesehatan.

Ia menilai ketika pasien peserta BPJS Kesehatan lebih banyak dirujuk ke rumah sakit swasta, sebagian potensi penerimaan layanan dan manfaat investasi kesehatan publik dapat berpindah ke fasilitas swasta. Kondisi ini, menurut Robert, perlu dievaluasi oleh pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan agar sistem rujukan berjalan sesuai tujuan dan prinsip keadilan layanan.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.