Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

KPPOD Soroti Tekanan Fiskal Manggarai Barat Akibat Turunnya Transfer Pusat

KPPOD menilai penurunan Transfer ke Daerah (TKD) beberapa tahun terakhir menekan fiskal banyak daerah.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 4 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Rice fields on Flores Island in West Manggarai Regency, Indonesia.
Foto arsip: Rice fields on Flores Island in West Manggarai Regency, Indonesia. · Foto: Jakub Hałun / Wikimedia Commons, CC BY 4.0

Labuan Bajo — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melakukan perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang berujung pada penurunan pendapatan daerah, terutama akibat berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Menurut kajian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), perubahan ini mencerminkan tekanan fiskal yang meningkat di sejumlah daerah.

Dalam laporan KPPOD bertajuk “Banyak Pemda Ubah Postur Anggaran 2026, KPPOD Sebut Tekanan Fiskal Daerah Meningkati” yang dipublikasikan pada 13 September 2026, Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman menjelaskan bahwa perubahan postur anggaran di berbagai daerah tidak sekadar bagian dari siklus rutin penganggaran. Menurut Armand, penyesuaian tersebut menggambarkan tekanan fiskal yang berlangsung sekitar satu setengah tahun terakhir, seiring pemangkasan dan koreksi Transfer ke Daerah (TKD) dalam beberapa kebijakan fiskal nasional.

Armand menyebut mayoritas pemerintah daerah masih bergantung pada TKD sebagai sumber penerimaan utama. Ketika alokasi TKD dipangkas, kemampuan daerah untuk membiayai belanja, termasuk pembangunan dan layanan publik, ikut terhimpit. Dalam beberapa tulisan KPPOD, Armand dan tim menegaskan bahwa pemangkasan TKD berpotensi menekan keberlanjutan fiskal daerah dan mempersempit ruang fiskal untuk program pembangunan.

Penurunan Pendapatan Manggarai Barat

Gambaran rinci perubahan APBD 2026 Manggarai Barat disajikan dalam laporan ekonomi nasional yang terbit pada 23 Agustus 2026. Menurut laporan tersebut, total pendapatan daerah Manggarai Barat turun Rp47,36 miliar, dari sekitar Rp1,18 triliun menjadi Rp1,13 triliun setelah perubahan APBD 2026. Penurunan ini terutama berasal dari pendapatan transfer yang turun Rp70,66 miliar, dari Rp855,78 miliar menjadi Rp785,13 miliar.

Di tengah penurunan transfer, Manggarai Barat justru meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Laporan yang sama mencatat PAD naik sekitar Rp23,3 miliar, dari Rp310,61 miliar menjadi Rp333,91 miliar. Kenaikan PAD tersebut belum mampu menutup seluruh penurunan transfer pusat, sehingga pendapatan total tetap menyusut.

Dalam kajian KPPOD, Manggarai Barat disebut bersama sejumlah daerah lain sebagai contoh bagaimana pemangkasan TKD dan koreksi transfer pusat mulai memaksa pemerintah daerah menyesuaikan postur anggaran, termasuk melalui perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.

Tekanan Fiskal dan Data TKD Nasional

KPPOD mencatat bahwa tekanan fiskal di daerah berkaitan erat dengan kebijakan TKD dalam APBN beberapa tahun terakhir. Dalam analisis mengenai pemangkasan TKD dan kerangka fiskal pusat–daerah, KPPOD menyebut alokasi TKD tahun 2025 sekitar Rp919 triliun. Alokasi tersebut kemudian dikoreksi tajam dalam RAPBN 2026, dengan angka yang turun ke kisaran Rp693 triliun.

Dalam diskusi mengenai rencana fiskal 2027, KPPOD menyoroti pagu TKD dalam RAPBN 2027 yang ditetapkan sekitar Rp735 triliun. Armand menyampaikan pandangan itu melalui wawancara yang dikutip sejumlah media nasional, termasuk Validnews dan IDN Times, serta diperkuat dengan rilis KPPOD. Menurut KPPOD, kenaikan dari outlook TKD 2026 sekitar Rp693–697 triliun ke Rp735 triliun pada 2027 dinilai belum cukup signifikan untuk memperkuat kemampuan pemerintah daerah mendorong pembangunan dan layanan publik.

Armand mengusulkan agar alokasi TKD 2027 dikoreksi minimal mendekati level tahun 2025, yakni sekitar Rp919 triliun. KPPOD berpendapat, dengan postur APBN yang dirancang di atas Rp4.000 triliun, mempertahankan TKD di kisaran Rp900 triliun akan memberi ruang lebih besar bagi daerah untuk membiayai program yang tertunda dan mengurangi tekanan fiskal yang sudah dirasakan selama lebih dari satu tahun.

Upaya Penguatan PAD

Di tengah kecenderungan pemangkasan TKD, KPPOD mendorong pemerintah daerah memperkuat PAD tanpa mengandalkan kenaikan tarif pajak dan retribusi semata. Armand menekankan pentingnya perbaikan administrasi dan sistem pemungutan pajak daerah, termasuk digitalisasi layanan, pembaruan data wajib pajak, penertiban pemungutan, dan optimalisasi pengelolaan aset daerah.

Dalam beberapa kajian, KPPOD menilai sekitar 80–90 persen daerah di Indonesia memiliki kapasitas fiskal yang rendah dan masih bergantung pada dana transfer. Bagi daerah seperti Manggarai Barat, penguatan PAD melalui perbaikan tata kelola dianggap sebagai strategi utama untuk menjaga ruang fiskal ketika alokasi TKD dari pusat tidak lagi sebesar beberapa tahun sebelumnya.

Dampak rinci penyesuaian APBD 2026 Manggarai Barat terhadap belanja, proyek pembangunan, dan layanan publik belum terurai dalam laporan KPPOD maupun media nasional. Namun, arah kebijakan fiskal pusat dan penurunan transfer yang tercermin dalam angka-angka APBD menunjukkan bahwa pemerintah daerah perlu menyeimbangkan kembali prioritas belanja di tengah ruang fiskal yang menyempit.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.