Komodo National Park: Lokasi, Akses, Tarif, dan Aturan Kunjungan
Komodo National Park berada di Manggarai Barat dan diakses dari Labuan Bajo. Status konservasi, tarif, kuota, serta kewajiban reservasi membentuk aturan dasar kunjungan.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Komodo National Park adalah kawasan konservasi di Kabupaten Manggarai Barat yang mencakup Pulau Komodo, Rinca, Padar, pulau-pulau kecil, dan perairan sekitarnya. Labuan Bajo di ujung barat Flores menjadi gerbang utamanya, sedangkan kunjungan berlangsung dengan mengikuti aturan konservasi, tarif negara, kuota, dan pendaftaran daring.
Di mana letak Komodo National Park?
Taman nasional ini berada di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, di antara Pulau Flores dan Sumbawa. UNESCO mencatat kawasan tersebut terdiri atas tiga pulau utama—Komodo, Rinca, dan Padar—serta sejumlah pulau kecil yang berasal dari aktivitas vulkanik.
Labuan Bajo berfungsi sebagai gerbang utama karena memiliki Bandara Internasional Komodo dan pelabuhan untuk perjalanan menuju gugusan pulau taman nasional, menurut Indonesia Travel, 2026.
Apa yang dilindungi di dalam taman nasional?
Komodo menjadi satwa utama kawasan ini. UNESCO menyebut taman nasional tersebut dihuni sekitar 5.700 komodo dalam dokumen yang diperbarui pada 2026, sementara kawasan lautnya juga menjadi habitat karang, ikan, burung laut, penyu, dan mamalia laut.
Status Warisan Dunia UNESCO ditetapkan pada 1991. Pengelolaannya berada di tangan pemerintah pusat Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, menurut UNESCO, 2025.
Bagaimana akses dari Labuan Bajo?
Akses dari Labuan Bajo menuju kawasan konservasi dilakukan melalui laut dengan kapal wisata, kapal cepat, atau kapal pinisi. Indonesia Travel memperkirakan perjalanan memerlukan sekitar 2–4 jam, bergantung pada pulau tujuan, jenis kapal, dan cuaca.
Karena perjalanan berlangsung di perairan terbuka, keselamatan pelayaran dan kondisi cuaca menjadi bagian dari pengelolaan perjalanan. Di darat, pengunjung yang memasuki habitat komodo harus mengikuti arahan petugas karena satwa tersebut tetap liar, menurut Indonesia Travel, 2026.
Berapa tarif dan aturan masuknya?
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 berlaku sejak 30 Oktober 2024. Menurut Indonesia Travel, 2026, tarif warga negara Indonesia adalah Rp50.000 per orang pada hari kerja dan Rp75.000 pada akhir pekan atau hari libur; tarif wisatawan asing adalah Rp250.000 per orang.
Tarif tambahan yang dicantumkan sumber resmi pariwisata itu meliputi Rp25.000 per orang untuk menyelam dan Rp5.000.000 per orang untuk memancing. Tiket masuk mencakup trekking, pengamatan kehidupan liar, dan snorkeling, tetapi tidak mencakup kapal, akomodasi, atau layanan operator wisata.
Mulai 1 April 2026, Balai Taman Nasional Komodo menetapkan kuota maksimal 1.000 wisatawan per hari dan mewajibkan calon pengunjung mendaftar melalui sistem reservasi daring SIORA, menurut Indonesia Travel, 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Pariwisata & TN Komodo
KSOP Duga Arus Kuat Picu Feronia Tenggelam di Labuan Bajo
KSOP Labuan Bajo menduga arus laut kuat dan cuaca buruk menjadi penyebab sementara Feronia tenggelam pada 13 Oktober 2026. Manifest mencatat 25 orang…
Terbaru di Pariwisata & TN Komodo

Baca juga


