Kabar Labuan Bajo

Rabu, 14 Oktober 2026

Labuan Bajo Matangkan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal

Pemkab Manggarai Barat mematangkan LLTT di Kecamatan Komodo dengan 201 pelanggan terdata. Program ini mengacu pada dua perda dan menyiapkan penyedotan setiap 3 tahun sekali.

Oleh

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tutup manhole berpola kotak-kotak di atas aspal jalanan secara monokrom.
Ilustrasi: Tutup manhole berpola kotak-kotak di atas aspal jalanan secara monokrom. · Foto: Matt Webster / Pexels

Labuan Bajo — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mematangkan penerapan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) di Kecamatan Komodo pada 6 Juli 2026. Program ini disiapkan bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan.

Data layanan saat ini mencatat 201 pelanggan. Rinciannya ialah 142 titik pelanggan rumah tangga, 28 titik perhotelan, dan 31 titik perkantoran. Mayoritas pelanggan berada di Kecamatan Komodo, yang mencakup 2 kelurahan dan 4 desa dalam kota. Jangkauan pelayanan terjauh mencapai 15 kilometer.

LLTT mengubah pola penyedotan dari layanan berdasarkan panggilan menjadi layanan yang dijadwalkan. Frekuensi penyedotan pelanggan saat ini bervariasi antara 1 hingga 3 kali per tahun, bergantung pada kebutuhan. Rencana standar baru mengatur pengurasan 80 persen kapasitas tangki septik, sementara 20 persen sisanya dipertahankan sebagai bakteri bio-starter. Periode penyedotan yang dirancang adalah 3 tahun sekali.

Mengapa LLTT penting bagi pelanggan di Kecamatan Komodo

Layanan terjadwal memberi kerangka yang lebih jelas bagi rumah tangga dan pelanggan nonrumah tangga, termasuk hotel, penginapan, pelabuhan, fasilitas pemerintahan, fasilitas kesehatan, dan perkantoran swasta. Bagi warga di wilayah layanan, perubahan ini berkaitan langsung dengan waktu penyedotan, pengelolaan tangki septik, serta kepastian penanganan lumpur tinja.

Program tersebut memiliki landasan hukum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan itu mengatur besaran tarif penyedotan lumpur tinja berdasarkan klasifikasi jenis bangunan. Pemerintah kabupaten juga merumuskan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Layanan Lumpur Tinja dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Tarif retribusi sedang ditinjau dan akan dihitung setiap 3 tahun sekali melalui 4 kategori perhitungan yang memuat keuntungan berdasarkan simulasi yang telah disepakati. Area LLTT difokuskan pada Kecamatan Komodo dan mencakup 6 kelurahan/desa.

Tindak lanjut yang disebutkan meliputi Focus Group Discussion tahap II, penerapan SOP Teknis dan SOP Administrasi secara bertahap, optimalisasi armada truk tinja, serta pemasaran berkala hingga tingkat desa melalui pemasaran digital dan kerja sama lintas sektor.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Sosial & Kemanusiaan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.