Komisi DPRD Mabar Sampaikan Catatan atas Pelaksanaan APBD 2025
Tiga komisi DPRD Manggarai Barat menyampaikan laporan hasil kerja dan rekomendasi atas pelaksanaan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna ke-18 masa sidang 2025–2026 di Labuan Bajo.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan laporan hasil kerja tiga komisi dalam pembahasan keuangan daerah pada Rapat Paripurna ke-18 masa sidang 2025–2026 di Labuan Bajo, pertengahan Juni 2026, menurut laporan resmi pemerintah kabupaten.
Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD dan dipimpin pimpinan dewan, dengan agenda penyampaian laporan Komisi I, II, dan III atas nota pengantar keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, bukan Perubahan APBD 2026.
Dalam laporan itu, masing-masing komisi menerima realisasi anggaran dan pelaksanaan APBD 2025 pada organisasi perangkat daerah mitra, sekaligus menyampaikan catatan dan rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah.
Fokus Komisi II
Komisi II melalui juru bicara Yopi Widiyanti menekankan perlunya perencanaan program dan anggaran yang lebih cermat agar penyerapan anggaran optimal, menurut Info Mabar.
Komisi ini mendorong penambahan anggaran pada APBD Perubahan untuk sektor prioritas, penguatan pengawasan dan penegakan regulasi, optimalisasi potensi pendapatan asli daerah di semua sektor, peningkatan koordinasi antar-organisasi perangkat daerah, serta transparansi informasi dan komunikasi antara eksekutif dan legislatif.
Komisi II juga menyampaikan rekomendasi khusus kepada sejumlah dinas teknis, antara lain perlunya penajaman program yang berkaitan dengan pelayanan dasar, perekonomian masyarakat, dan penguatan kapasitas aparatur di OPD mitra.
Catatan Komisi III
Komisi III melalui juru bicara Fransiskus S. Kun memberikan penekanan pada penyelesaian kegiatan tahun anggaran 2025 yang belum terlaksana dan identifikasi hambatan dalam pelaksanaan program.
Komisi ini meminta organisasi perangkat daerah mitra segera menuntaskan kegiatan fisik dan nonfisik yang tertunda, dan menjadikannya bahan perbaikan dalam penyusunan program kerja berikutnya.
Untuk Badan Pendapatan Daerah, Komisi III mencatat perlunya revisi perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak kendaraan bermotor dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta revisi belanja optimalisasi bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 2,5 persen dari target APBD Manggarai Barat.
Komisi III juga mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan pemanfaatan aset milik daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah, dan meminta badan pengelola keuangan serta Bappenda terus berinovasi untuk mencapai target pendapatan.
Peran Komisi I dan tindak lanjut
Komisi I menyampaikan catatan terhadap pelaksanaan tugas di sektor pemerintahan umum dan kesejahteraan rakyat, termasuk evaluasi terhadap pelayanan administrasi dan koordinasi di tingkat kecamatan dan desa.
Laporan komisi-komisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 di DPRD Manggarai Barat dan akan ditindaklanjuti dalam tahapan berikut, termasuk pembahasan di badan anggaran dan penetapan peraturan daerah pertanggungjawaban APBD.
Sejumlah rekomendasi yang disampaikan komisi diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah kabupaten untuk memperbaiki perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam menghadapi agenda pembangunan ke depan.
Sumber
Berita berikutnya

Setahun Kodim 1630 Manggarai Barat, Pemkab Soroti Kontribusi
Kodim 1630/Manggarai Barat memperingati HUT pertama pada 19 September 2026.
Baca juga




