Ditpolairud Polda NTT Selidiki Dugaan Solar Subsidi di KM Pasole
Ditpolairud Polda NTT menyelidiki dugaan penyalahgunaan solar subsidi pada kapal wisata KM Pasole GT 39 di Labuan Bajo. Nahkoda berinisial S, warga Macang Pacar, Manggarai Barat, diamankan bersama sembilan jeriken BBM sebagai barang bukti.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Nusa Tenggara Timur (Ditpolairud Polda NTT) menyelidiki dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada kapal wisata KM Pasole GT 39 di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Direktur Polairud Polda NTT Komisaris Besar Polisi Irwan Deffi Nasution menyatakan timnya tengah melakukan penyidikan atas temuan BBM di kapal tersebut untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam penggunaan dan distribusi BBM bersubsidi untuk kapal wisata.
Dalam operasi yang dilakukan di perairan Labuan Bajo, polisi mengamankan nahkoda kapal berinisial S, 31 tahun, warga Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat. Penindakan dilakukan setelah patroli menemukan BBM bersubsidi di atas kapal phinisi yang beroperasi sebagai kapal wisata.
Barang bukti dan fokus penyidikan
Kapal yang diselidiki adalah KM Pasole GT 39. Menurut keterangan Ditpolairud Polda NTT, petugas menyita satu unit kapal phinisi KM Pasole GT 39, dokumen kapal, serta sembilan jeriken BBM dengan kapasitas sekitar 30 liter per jeriken.
Dari jeriken tersebut, tiga jeriken berisi sekitar 100 liter solar subsidi, sedangkan enam jeriken lainnya berisi sekitar 200 liter BBM jenis Pertamina Dex. Polisi memasang garis polisi pada kapal dan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Irwan Deffi Nasution mengatakan, penyidik masih menelusuri asal-usul seluruh BBM di kapal tersebut, termasuk kemungkinan adanya campuran BBM industri dan subsidi. Ia menegaskan, tim akan memeriksa apakah BBM yang digunakan kapal wisata itu sepenuhnya bersubsidi atau terdapat pula BBM industri.
Irwan menambahkan, temuan di KM Pasole menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Labuan Bajo dan perairan Nusa Tenggara Timur.
Kerangka hukum dan penanganan kasus
Penyidikan kasus KM Pasole GT 39 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam kasus-kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, polisi umumnya menggunakan pasal-pasal yang mengatur larangan penyaluran dan niaga BBM tanpa izin atau di luar peruntukan.
Dalam sejumlah perkara BBM bersubsidi lain di Labuan Bajo dan NTT, kepolisian menerapkan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Migas. Penjelasan Dirreskrimsus Polda NTT sebelumnya menunjukkan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan pasal pemidanaan terkait pengangkutan dan penjualan biosolar dan solar subsidi tanpa izin.
Dalam kasus KM Pasole GT 39, Ditpolairud Polda NTT menyatakan penyidikan masih berjalan. Polisi masih memeriksa asal muasal BBM, pola distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan solar subsidi dan Pertamina Dex untuk kapal wisata tersebut.
Konteks penertiban BBM subsidi di Labuan Bajo
Labuan Bajo menjadi salah satu titik pengawasan BBM bersubsidi karena tingginya aktivitas kapal wisata dan kapal pinisi. Sebelumnya, aparat kepolisian menangani sejumlah perkara penyalahgunaan solar subsidi yang dibeli dari SPBU dan kemudian dijual kembali kepada kapal wisata dengan harga lebih tinggi.
Dalam penindakan pada 2025, misalnya, Ditpolairud Polda NTT bersama Satpolairud Polres Manggarai Barat mengamankan puluhan jeriken berisi solar subsidi yang akan dipasok ke kapal wisata di Labuan Bajo. Modus yang diungkap polisi adalah pembelian BBM subsidi dari SPBU untuk dijual kembali ke kapal wisata dengan selisih harga beberapa ribu rupiah per liter.
Polairud Polda NTT menyatakan pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah perairan Labuan Bajo dan Nusa Tenggara Timur akan terus ditingkatkan. Tujuannya mencegah kerugian negara dan memastikan BBM bersubsidi digunakan sesuai peruntukan.
Sumber
Berita berikutnya

Pemkab Mabar Tekankan Peran Desa dalam Pelaporan Bencana
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat meminta pemerintah desa aktif memantau wilayah dan segera melaporkan setiap bencana kepada BPBD dan pemerintah da…
Baca juga




