Kabar Labuan Bajo

Sabtu, 10 Oktober 2026

Kejari Manggarai Barat Menunggu Penghitungan BPK dalam Perkara Hibah KPU

Kejari Manggarai Barat masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh BPK RI dalam perkara hibah Pilkada 2024 untuk KPU. Dana APBD disebut Rp28 miliar.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Dokumen grafik keuangan, kaca pembesar, tetikus, dan alat tulis di atas meja hitam.
Ilustrasi: Dokumen grafik keuangan, kaca pembesar, tetikus, dan alat tulis di atas meja hitam. · Foto: Nataliya Vaitkevich / Pexels

Labuan Bajo — Pada 7 Oktober 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menyatakan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia masih menjadi tahapan yang ditunggu dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat.

Kepala Kejari Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, mengatakan hasil penghitungan itu menjadi salah satu kunci untuk menentukan perkembangan penanganan perkara. Prosesnya membutuhkan waktu karena kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara berada pada BPK RI.

Untuk pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Manggarai Barat menerima dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp28 miliar. KPU Manggarai Barat juga memperoleh tambahan dana sekitar Rp12 miliar dari KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dari dana tambahan itu, sekitar Rp5 miliar dilaporkan telah digunakan.

Penghitungan BPK Menentukan Arah Perkara Hibah KPU Manggarai Barat

Bagi warga Labuan Bajo dan Manggarai Barat, perkembangan ini menentukan kapan perkara dapat memasuki tahap berikutnya. Nilai kerugian negara belum menjadi angka final sebelum penghitungan BPK selesai, sehingga informasi mengenai penetapan tersangka atau langkah lanjutan belum dapat dipastikan dari laporan tersebut.

Kejari Manggarai Barat sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor KPU Manggarai Barat pada September 2026 dan menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan penyidikan. Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah untuk Pilkada 2024.

Yoanes menjelaskan, permintaan penghitungan kepada BPK harus diproses dari Jakarta. BPK juga menangani permintaan dari kejaksaan, kepolisian, dan instansi lain di berbagai daerah. Karena itu, penghitungan kerugian negara menjadi tahapan yang masih ditunggu dalam penanganan perkara ini.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Paling ramai di Hukum & Kriminal

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.