Draft Lakin BPOLBF 2025 Memuat Lima Sasaran Strategis
Draft Laporan Kinerja BPOLBF Tahun Anggaran 2025 merangkum lima sasaran strategis, yakni promosi wisatawan mancanegara dan nusantara, pertumbuhan investasi dan industri pariwisata, kualitas destinasi, serta reformasi birokrasi sebagai…
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Labuan Bajo — Draft Laporan Kinerja Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) Tahun Anggaran 2025 menetapkan lima sasaran strategis sebagai dasar penilaian kinerja lembaga. Dokumen yang diunggah sebagai informasi publik itu memisahkan promosi dan pemasaran wisatawan mancanegara serta wisatawan nusantara, lalu menambahkan sasaran investasi dan industri pariwisata, kualitas destinasi, serta reformasi birokrasi BPOLBF.
Dalam pengantar, BPOLBF menyebut Laporan Kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban atas program dan kegiatan strategis yang telah ditetapkan, dengan capaian kinerja tahun 2025 dirangkum dalam lima sasaran strategis perjanjian kinerja. Dokumen menyatakan realisasi anggaran BPOLBF tahun 2025 sebesar 81,31 persen.
Lima sasaran strategis
Struktur draft Laporan Kinerja 2025 menempatkan Bab mengenai akuntabilitas kinerja sebagai ruang utama penjelasan capaian sasaran strategis BPOLBF. Di bagian ini, promosi dan pemasaran kawasan pariwisata Labuan Bajo Flores untuk wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara diuraikan sebagai dua sasaran terpisah.
Pemisahan pasar mancanegara dan nusantara menunjukkan BPOLBF mengelola strategi promosi yang dibedakan berdasarkan karakter pasar wisata. Namun, dalam draft yang tersedia, rincian indikator keberhasilan promosi belum dirumuskan secara operasional, sehingga belum terlihat apakah kinerja diukur dari jumlah kegiatan, jangkauan publikasi, maupun indikator kunjungan wisatawan.
Tiga sasaran lain yang tercantum adalah pertumbuhan investasi dan industri pariwisata, peningkatan kualitas destinasi, serta terwujudnya reformasi birokrasi di lingkungan BPOLBF. Kerangka ini menempatkan promosi sebagai bagian dari rantai kinerja yang lebih luas, yang mencakup pengembangan ekonomi pariwisata, pengelolaan destinasi, dan penguatan tata kelola.
Secara garis besar, data utama yang disebut dalam struktur laporan meliputi:
- Sasaran promosi dan pemasaran wisatawan mancanegara di kawasan otoritatif pariwisata Labuan Bajo Flores.
- Sasaran promosi dan pemasaran wisatawan nusantara di kawasan yang sama.
- Sasaran pertumbuhan investasi dan industri pariwisata di wilayah kerja BPOLBF.
- Sasaran kualitas destinasi pariwisata.
- Sasaran reformasi birokrasi BPOLBF sebagai satuan kerja pemerintah yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum.
Kerangka akuntabilitas
Dalam kata pengantar, BPOLBF menjelaskan bahwa penyusunan Laporan Kinerja dilakukan untuk memenuhi ketentuan akuntabilitas lembaga publik sekaligus satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Penjelasan mengenai dasar hukum dan fungsi BPOLBF yang tercantum di dokumen 2024 menguatkan bahwa lembaga ini memegang fungsi otoritatif dan koordinatif di wilayah pengembangan pariwisata Labuan Bajo Flores.
Dokumen Laporan Kinerja 2024 menyebut BPOLBF dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores. Peraturan Presiden itu menetapkan pembentukan badan otorita untuk mengelola kawasan pariwisata Labuan Bajo Flores dan mengatur kewajiban penyusunan laporan pertanggungjawaban, termasuk laporan kegiatan, laporan keuangan, dan laporan kinerja yang dapat diakses masyarakat.
Laporan Kinerja 2024 juga mencatat bahwa pada 8 November 2022 BPOLBF ditetapkan sebagai badan layanan umum melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 443/KMK.05/2022. Status badan layanan umum memberi dasar bagi BPOLBF untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan yang spesifik, dengan kewajiban menyusun laporan keuangan dan laporan kinerja secara berkala.
Posisi BPOLBF di Floratama
Penjelasan mengenai tugas dan fungsi BPOLBF di laman resmi lembaga menyebut BPOLBF sebagai satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018. BPOLBF bertugas melakukan percepatan pembangunan pariwisata terintegrasi di kawasan Labuan Bajo Flores, meliputi zona otoritatif seluas 400 hektare di Hutan Bowosie dan wilayah koordinatif di 11 kabupaten yang dikenal sebagai Floratama.
Dalam penjelasan yang sama, BPOLBF membagi tugasnya ke dalam fungsi otoritatif dan koordinatif. Fungsi otoritatif mencakup perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di zona otorita kawasan pariwisata Labuan Bajo Flores, sementara fungsi koordinatif mencakup koordinasi dan fasilitasi pengembangan pariwisata di wilayah yang lebih luas.
Kerangka sasaran strategis dalam draft Laporan Kinerja 2025 menempatkan promosi, investasi, industri, kualitas destinasi, dan reformasi birokrasi sebagai satu kesatuan agenda yang mendukung mandat percepatan pengembangan pariwisata di wilayah Floratama. Dokumen ini masih berstatus rancangan dan, menurut daftar informasi publik BPOLBF, laporan kinerja tahun 2025 telah tercatat sebagai informasi yang diumumkan secara berkala pada 23 Juli 2026, sehingga pembacaan kinerja akhir perlu merujuk pada versi resmi yang telah ditetapkan.
Sumber
Berita berikutnya

Setahun Kodim 1630 Manggarai Barat, Pemkab Soroti Kontribusi
Kodim 1630/Manggarai Barat memperingati HUT pertama pada 19 September 2026.
Baca juga




