Kabar Labuan Bajo

Minggu, 27 September 2026

Apa Arti Status Waspada Gunung Anak Ranakah bagi Warga Manggarai?

Gunung Anak Ranakah di Manggarai berstatus Level II Waspada sejak 1 September 2026. Pendakian dan kunjungan ditutup sementara, dengan larangan aktivitas dalam radius 1 kilometer.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan perbukitan berkabut dengan siluet pohon rimbun di latar depan.
Ilustrasi: Pemandangan perbukitan berkabut dengan siluet pohon rimbun di latar depan. · Foto: Wictor Sparrow / Pexels

Ruteng — Gunung Anak Ranakah di Kabupaten Manggarai naik dari Level I Normal menjadi Level II Waspada pada 1 September 2026 pukul 23.00 WITA. Perubahan status itu diumumkan setelah pemantauan menunjukkan peningkatan aktivitas kegempaan.

Pada 1 September 2026 hingga pukul 18.30 WITA, tercatat 94 kali Gempa Vulkanik Dalam, 144 kali Gempa Tektonik Lokal, 85 kali Gempa Tektonik Jauh, serta satu Gempa Terasa dengan skala II MMI. Data tersebut menjadi bagian dari dasar pemantauan Badan Geologi melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.

Apa arti status Waspada bagi warga Manggarai?

Level II Waspada merupakan tingkat kedua dari empat tingkat status aktivitas gunung api. Menurut laporan yang dikutip, status ini menunjukkan adanya peningkatan aktivitas secara visual, seismik, atau vulkanik dibandingkan kondisi normal. Artinya, warga perlu mengikuti informasi resmi dan memperhatikan pembatasan di sekitar pusat aktivitas gunung.

BBKSDA NTT menutup sementara kunjungan wisata alam dan kegiatan pendakian Gunung Ranakah di kawasan TWA Ruteng hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Pengunjung, pendaki, wisatawan, masyarakat, dan pihak lain diminta tidak memasuki atau melakukan aktivitas dalam radius 1 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Ranakah.

Penutupan itu berlaku sambil mempertimbangkan perkembangan aktivitas gunung dan hasil evaluasi keamanan kawasan. Bagi warga dan pelaku perjalanan di Manggarai, informasi tersebut berarti rencana menuju kawasan Gunung Ranakah perlu ditunda dan arahan petugas harus menjadi acuan.

Status sebelumnya adalah Level I Normal. Kenaikan menjadi Level II Waspada berlaku sejak 1 September 2026 pukul 23.00 WITA, sementara catatan kegempaan yang menjadi konteks keputusan dihimpun sampai pukul 18.30 WITA pada hari yang sama.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Data Mabar

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.