Polisi Tahan Dua Tersangka Bentrokan Antarkampung di Wae Ri’i
Polres Manggarai menetapkan WR dan AIJ sebagai tersangka serta menahan keduanya sejak 21 September 2026. Kasus ini bermula dari bentrokan warga dua kampung yang menewaskan seorang pemuda.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Kampung Wohe — Polres Manggarai menetapkan dua warga Kampung Wohe sebagai tersangka dan menahan mereka sejak 21 September 2026 dalam kasus bentrokan antarkampung yang bermula pada 18 September 2026. Polisi menyampaikan perkembangan itu pada 23 September 2026.
Mengapa ini penting: Penahanan dua tersangka menandai tahap baru proses hukum setelah bentrokan yang menewaskan seorang pemuda dan memicu pembakaran empat sepeda motor.
Kepala Seksi Humas Polres Manggarai AKP Gusti Putu Saba Nugraha mengatakan penyidik telah memeriksa enam saksi. Dua tersangka tersebut berinisial WR, 48 tahun, dan AIJ, 23 tahun. Polisi masih membuka kemungkinan penambahan tersangka jika penyidikan berkembang.
Perkelahian melibatkan warga Kampung Timung, Desa Golo Cador, dan warga Kampung Wohe, Desa Bangka Jong. Menurut laporan Floresa, bentrokan terjadi sekitar pukul 20.00 Wita di jalan raya di depan kemah pesta warga Kampung Wohe.
Seorang pemuda asal Kampung Timung, Benediktus Paang, 19 tahun, meninggal pada 19 September 2026 setelah diduga mengalami penganiayaan. Polisi kemudian menangkap seorang warga Kampung Wohe berinisial IR di Borong, Kabupaten Manggarai Timur, pada 19 September.
Setelah kabar kematian itu, massa dari Kampung Timung membakar empat sepeda motor di Kampung Wohe. Rumah seorang warga Kampung Wohe juga mengalami kerusakan berat dalam rangkaian kejadian tersebut.
Polres Manggarai melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan terkait bentrokan serta kematian Benediktus. Polisi menyatakan berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap.
Polisi juga menugaskan Bhabinkamtibmas untuk memantau situasi di kedua desa. Ketegangan tersebut berdampak pada kegiatan sekolah; sejumlah murid dari Kampung Wohe tidak masuk sekolah dan ada orang tua yang memutuskan memindahkan anaknya ke sekolah lain.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Sosial & Kemanusiaan
Lansia 83 Tahun di Ruteng Menerima Kursi Roda dari Polri
Dortea Ambus, 83 tahun, menerima kursi roda dari Divisi Humas Polri di Anam, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, pada 21 September 2026 dalam penyaluran ban…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga




