Pemkab Manggarai Barat Larang Aktivitas Dinas di Desa Penyelenggara Pilkades
Pemkab Manggarai Barat melarang aktivitas kedinasan perangkat daerah di desa-desa penyelenggara Pilkades serentak pada 22–29 September 2026. Kegiatan darurat, terutama penanganan korban gempa dan layanan kedaruratan, tetap diperbolehkan.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Labuan Bajo — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melarang aktivitas kedinasan perangkat daerah di desa-desa penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak menjelang hari pemungutan suara pada 29 September 2026.
Larangan itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Manggarai Barat Pius Baut melalui surat bernomor DPMD.410/566/IX/2026 yang berlaku pada 22–29 September 2026, bertepatan dengan tahapan kampanye, masa tenang, hingga pemungutan dan penghitungan suara, menurut laporan RRI Ende dan Infomabar, laman resmi pemerintah daerah.
Menurut Pius Baut, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di organisasi perangkat daerah dan pemerintah kecamatan diminta tidak melakukan kegiatan atau aktivitas kedinasan di desa yang menyelenggarakan Pilkades selama periode tersebut.
Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga situasi desa tetap kondusif dan mencegah munculnya persepsi keberpihakan pemerintah terhadap calon kepala desa atau pihak tertentu dalam proses pemilihan.
Larangan dan pengecualian
Dalam surat pemberitahuan tertanggal 16 September 2026 itu, Pius Baut menegaskan larangan berlaku bagi seluruh perangkat daerah di desa-desa penyelenggara Pilkades dari 22 sampai 29 September 2026.
Larangan kegiatan kedinasan tersebut meliputi aktivitas pada masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan dan penghitungan suara, menurut penjelasan Pius yang dikutip media nasional dan RRI Ende.
Pembatasan tidak berlaku untuk kegiatan yang bersifat mendesak, terutama penanganan korban gempa bumi dan pelayanan pemerintah yang berkaitan langsung dengan kondisi darurat serta kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
ASN yang menangani penanganan korban gempa dan layanan kedaruratan lainnya tetap dapat menjalankan tugas di desa-desa penyelenggara Pilkades sepanjang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kebutuhan dasar warga.
Pemerintah daerah meminta perangkatnya menjaga netralitas dan memastikan setiap kegiatan mendesak tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis selama tahapan Pilkades berlangsung.
Jadwal tahapan Pilkades Manggarai Barat
Pilkades serentak 2026 di Manggarai Barat dijadwalkan diikuti puluhan desa yang tersebar di 12 kecamatan.
Menurut Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng dan pemberitaan media nasional, rencana Pilkades serentak akan digelar pada 29 September 2026 dengan desa peserta tersebar di seluruh kecamatan.
RRI Ende dan sejumlah media mencatat tahapan Pilkades Manggarai Barat sebagai berikut:
- Masa kampanye: 23–25 September 2026.
- Masa tenang: 26–28 September 2026.
- Pemungutan dan penghitungan suara: 29 September 2026.
Data pemerintah daerah dan pemberitaan media sebelumnya menyebut Pilkades serentak diikuti 64 desa di 12 kecamatan. Namun terdapat perbedaan data terkini di salah satu laporan media yang menyebut 66 desa peserta.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menyatakan pembatasan aktivitas kedinasan selama tahapan Pilkades merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kualitas demokrasi di tingkat desa menjelang hari pemungutan suara.
Sumber
Berita berikutnya

Pendapatan Mabar Turun Rp47,36 Miliar di Perubahan APBD 2026
Pendapatan daerah Manggarai Barat dalam rancangan Perubahan APBD 2026 berkurang Rp47,36 miliar. Pendapatan transfer turun, target PAD naik, dan penyes…
Baca juga


