Kabar Labuan Bajo

Jumat, 25 September 2026

Apa Arti Status Rusak Ringan, Sedang, Berat, dan TSK di Mabar

Verifikasi Pemkab Manggarai Barat per 9 September mencatat 13.656 rumah terdampak gempa. Sebanyak 5.649 memenuhi tiga kategori kerusakan, sementara 8.007 berstatus TSK.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: A SIM card kiosk in Labuan Bajo.
Foto arsip: A SIM card kiosk in Labuan Bajo. · Foto: Gabriel ^(oo)^ / Wikimedia Commons, CC BY 2.0

Labuan Bajo — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengakhiri masa tanggap darurat bencana gempa pada Jumat, 11 September 2026. Dalam verifikasi per 9 September 2026, sebanyak 13.656 rumah telah diperiksa dan dikelompokkan menurut tingkat kerusakannya.

Hasilnya, 3.892 rumah masuk kategori rusak ringan, 1.400 rumah rusak sedang, dan 357 rumah rusak berat. Sebanyak 8.007 rumah lainnya tercatat sebagai Tidak Sesuai Klasifikasi (TSK), yakni kerusakannya berada di bawah ambang klasifikasi yang digunakan dalam skema bantuan pemerintah pusat.

Apa arti status kerusakan rumah bagi warga Mabar

Status tersebut adalah hasil pengelompokan dalam proses verifikasi dan validasi pemerintah daerah. Rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat merupakan tiga kategori yang memenuhi kriteria tingkat kerusakan. Jumlah rumah dalam tiga kategori itu mencapai 5.649 unit.

TSK bukan berarti seluruh rumah dalam kelompok itu tidak mengalami kerusakan. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mencatat 156 rumah berada dalam kelompok TSK dengan bobot kerusakan 0 persen karena tidak ditemukan kerusakan pada komponen utama bangunan yang menjadi objek penilaian. Untuk rumah dengan kerusakan di bawah 20 persen atau berstatus TSK, kebijakannya diserahkan kepada pemerintah daerah.

Bagi pembaca di Labuan Bajo dan kecamatan lain di Manggarai Barat, klasifikasi ini penting karena menentukan apakah kerusakan rumah masuk dalam tiga kategori yang digunakan untuk penanganan dan bantuan pemerintah pusat. Data per 9 September 2026 masih menjadi dasar penjelasan pemerintah setelah verifikasi lapangan.

BNPB menyampaikan bahwa setelah uji publik selesai, Bupati Manggarai Barat harus menerbitkan surat keputusan penetapan data rumah rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat. Pemerintah daerah juga diminta menyelesaikan persoalan rumah yang masuk kategori TSK atau mengalami kerusakan di bawah 20 persen.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Manggarai Barat

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.