Pemkab Manggarai Barat Batasi Kegiatan Perangkat Daerah di Desa Pilkades
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat membatasi kegiatan kedinasan perangkat daerah di desa penyelenggara pilkades pada 23–29 September 2026. Pengecualian berlaku untuk penanganan korban gempa.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Manggarai Barat — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melarang perangkat daerah melakukan kegiatan atau aktivitas kedinasan di desa penyelenggara pemilihan kepala desa serentak pada 23–29 September 2026.
Mengapa ini penting: Perangkat daerah tidak dapat melakukan kegiatan kedinasan di 64 desa penyelenggara pilkades pada 23–29 September 2026, kecuali pelayanan mendesak untuk korban gempa.
Penjabat Sekretaris Daerah Manggarai Barat Pius Baut menegaskan larangan itu melalui surat bernomor DPMD.410/566/IX/2026. Menurut InfoMabar, pembatasan tersebut ditujukan untuk menjaga suasana tetap kondusif dan mencegah munculnya persepsi keberpihakan dalam proses pemilihan.
Larangan berlaku selama masa kampanye, masa tenang, hingga pemungutan dan penghitungan suara. Pemerintah daerah mengecualikan kegiatan yang bersifat mendesak, terutama pelayanan untuk menangani korban gempa.
RRI melaporkan masa kampanye berlangsung pada 23–25 September 2026. Tahapan itu dilanjutkan masa tenang pada 26–28 September, kemudian pemungutan dan penghitungan suara pada 29 September 2026.
Pembatasan tersebut mencakup perangkat daerah yang beraktivitas di desa-desa penyelenggara pilkades. Menurut Detik Bali, pilkades serentak dijadwalkan berlangsung di 64 desa yang tersebar di 12 kecamatan, dengan 181 calon kepala desa.
Detik Bali juga melaporkan tiga calon kepala desa perempuan mengikuti pemilihan tersebut. Mereka mencalonkan diri di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo; Desa Waka, Kecamatan Pacar; dan Desa Racang Welak, Kecamatan Welak.
Pemerintah daerah tetap dapat menjalankan pelayanan yang berkaitan langsung dengan kondisi darurat dan kebutuhan masyarakat terdampak bencana. Di luar pengecualian itu, perangkat daerah diminta tidak melakukan kegiatan kedinasan di desa penyelenggara sampai tahapan pemungutan dan penghitungan suara selesai.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi
Pemkab Manggarai Barat Matangkan Aturan Pengendalian Bapokting
Pemkab Manggarai Barat mematangkan rancangan peraturan bupati untuk mengendalikan bapokting. Sistem informasi terintegrasi disiapkan sebagai pendukung…
Terbaru di Manggarai Barat

Baca juga





