Kabar Labuan Bajo

Senin, 5 Oktober 2026

Pagar Berduri Menekan Akses Publik di Pantai Laing Lewe

Pagar kawat berduri di Pantai Laing Lewe, Golo Mori, disebut membatasi akses publik dan menekan nafkah 29 keluarga pedagang dari Kampung Lenteng. Pemerintah mengakui gangguan itu, tetapi pagar belum dicabut.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Foto jarak dekat untaian kawat berduri berkarat dengan latar belakang buram.
Ilustrasi: Foto jarak dekat untaian kawat berduri berkarat dengan latar belakang buram. · Foto: Nothing Ahead / Pexels

Labuan Bajo — Pagar kawat berduri di Pantai Laing Lewe, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, menghambat akses publik dan menekan penghidupan 29 keluarga pedagang. Analisis Floresa pada 4 Oktober 2026 menyebut persoalan ini bukan ketiadaan aturan, melainkan pembiaran pemerintah terhadap dugaan pelanggaran sempadan pantai dan akses umum.

Pantai Laing Lewe juga dikenal sebagai Pantai Pasir Panjang. Pagar yang sejajar garis pantai itu disebut membentang sekitar 800 meter. Pada sisi menuju laut, panjangnya sekitar 50 meter dan nyaris mencapai titik pasang tertinggi. Kondisi tersebut membatasi ruang yang sebelumnya digunakan warga untuk menuju pantai dan berdagang.

Pedagang yang terdampak berasal dari Kampung Lenteng. Mereka memanfaatkan kawasan itu sebagai ruang umum untuk mencari nafkah. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Manggarai Barat, Marselinus Bandur, telah meninjau lokasi dan mengakui pagar tersebut sangat mengganggu pedagang. Namun, pengakuan itu belum diikuti pencabutan pagar.

Akses pantai menyangkut ruang publik dan nafkah warga

Masalah ini penting bagi pembaca di Labuan Bajo karena akses pantai tidak hanya berkaitan dengan kunjungan wisata, tetapi juga kegiatan ekonomi warga Desa Golo Mori dan Kampung Lenteng. Ketika pagar memanjang hingga dekat titik pasang tertinggi, jalur menuju pantai menjadi lebih terbatas bagi masyarakat.

Floresa melaporkan bahwa lahan pesisir tersebut diklaim milik Mira Guizot, seorang pebisnis yang berdomisili di Bali. Pagar dipasang pada bidang dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00016. Pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional disebut perlu membuka peta bidang, titik koordinat, serta riwayat peralihan sertifikat itu secara terang.

Perbedaan keterangan mengenai batas tanah juga menjadi bagian dari persoalan. Pemilik awal menyebut deretan pohon kedondong sebagai batas tanah, sementara pemegang sertifikat mengklaim bidang tersebut mencapai bibir pantai. Analisis Floresa menilai pemerintah telah mengetahui gangguan terhadap pedagang, tetapi belum menegakkan aturan dengan mencabut pagar.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Analisis

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.