Kabar Labuan Bajo

Jumat, 23 Oktober 2026

KPP dan Bea Cukai Bahas Layanan Pajak di Labuan Bajo

KPP Pratama Ruteng dan Bea Cukai Labuan Bajo menggelar forum bersama 32 peserta. Agenda mencakup izin cukai minuman beralkohol serta layanan pajak melalui Coretax.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tutup botol minuman beralkohol yang tersusun di atas rak besi penyimpan.
Ilustrasi: Tutup botol minuman beralkohol yang tersusun di atas rak besi penyimpan. · Foto: Francesco Ungaro / Pexels

Labuan Bajo — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo menggelar Forum Konsultasi Publik di Aula KPPBC Labuan Bajo pada Kamis, 22 Oktober 2026. Sebanyak 32 peserta mengikuti forum tersebut.

Forum membahas optimalisasi perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Peserta juga mendapat penjelasan mengenai layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan Surat Keterangan Fiskal (SKF) melalui sistem Coretax.

Ruang dialog ini mempertemukan instansi Kementerian Keuangan dengan para pemangku kepentingan. Pembahasan diarahkan pada kendala pelayanan, masukan, dan solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Layanan pajak dan cukai lebih mudah dipahami pelaku usaha

Bagi pelaku usaha di Labuan Bajo, forum ini berkaitan langsung dengan pengurusan izin cukai dan akses layanan perpajakan digital. Pemahaman terhadap prosedur dan persyaratan dapat membantu wajib pajak menyiapkan layanan yang dibutuhkan melalui Coretax.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo, Syahirul Alim, menyebut forum tersebut sebagai bentuk kolaborasi dua instansi di bawah Kementerian Keuangan dalam semangat Kemenkeu Satu. Instansi pemerintah juga mendapat kesempatan mendengar masukan, saran, dan keluhan masyarakat.

Dalam forum, KSWP dan SKF dijelaskan sebagai layanan dengan fungsi yang berbeda. KPP Pratama Ruteng dan Bea Cukai Labuan Bajo mendorong peningkatan pemahaman masyarakat serta pelaku usaha mengenai layanan perpajakan dan perizinan di bidang cukai.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kota Labuan Bajo

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.