Kabar Labuan Bajo

Sabtu, 26 September 2026

Mengapa Pembahasan Dua Ranperda Mabar Ditunda ke Masa Sidang IV?

Pemkab dan DPRD Manggarai Barat menunda dua ranperda setelah fokus penanganan gempa Flores. Pembahasannya dijadwalkan kembali pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025–2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Seekor komodo berjemur di antara bebatuan di bawah naungan pohon.
Ilustrasi: Seekor komodo berjemur di antara bebatuan di bawah naungan pohon. · Foto: Stijn Dijkstra / Pexels

Labuan Bajo — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Barat menunda pembahasan dua rancangan peraturan daerah ke Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025–2026. Keputusan itu disampaikan pada penutupan Masa Sidang III di Labuan Bajo, Jumat, 18 September 2026, setelah agenda kerja dialihkan untuk menangani dampak gempa bumi Flores pada 15 Agustus 2026.

Dua rancangan yang belum selesai dibahas ialah Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Keduanya sebelumnya masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah dan diagendakan pada Masa Sidang III.

Penundaan menjaga fokus penanganan bencana di Manggarai Barat

Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, mengatakan pemerintah daerah dan DPRD mengalihkan konsentrasi, sumber daya, serta perhatian untuk penanganan dan penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak gempa. Karena itu, beberapa agenda legislasi belum dapat dituntaskan sesuai jadwal.

Bagi warga Labuan Bajo dan kecamatan lain di Manggarai Barat, keputusan ini menunjukkan bahwa agenda pembentukan aturan daerah disesuaikan dengan kebutuhan darurat di lapangan. Ranperda pajak dan retribusi berkaitan dengan penerimaan daerah, sedangkan aturan mengenai barang milik daerah berkaitan dengan pengelolaan aset pemerintah. Keduanya tetap penting, tetapi pembahasannya ditempatkan setelah penanganan korban dan dampak bencana.

Rapat paripurna penutupan Masa Sidang III berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Manggarai Barat pada Jumat, 18 September 2026. Dalam forum itu, pemerintah daerah dan DPRD menyepakati pengaturan ulang agenda legislasi. Pembahasan dua ranperda tersebut akan dilanjutkan pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025–2026.

Info Mabar menyebut penundaan agenda merupakan bagian dari pengalihan penuh konsentrasi pemerintah daerah bersama DPRD untuk penanganan bencana gempa bumi di Kabupaten Manggarai Barat. Laporan lain mengenai rapat paripurna juga menyebut dua ranperda itu belum dapat diselesaikan pada Masa Sidang III dan dijadwalkan kembali pada Masa Sidang IV.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Manggarai Barat

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.