Kabar Labuan Bajo

Minggu, 4 Oktober 2026

Apa Batas Bangunan di Sempadan Pantai Labuan Bajo dan Golo Mori

Aturan tata ruang menetapkan jarak aman bangunan, batas Koefisien Dasar Bangunan, dan ketentuan khusus pantai berbukit di Golo Mori. Pemagaran Pantai Laing Lewe disebut melanggar RDTR.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Puing-puing beton di tepi pantai berpasir dekat deretan bangunan permukiman.
Ilustrasi: Puing-puing beton di tepi pantai berpasir dekat deretan bangunan permukiman. · Foto: Theologos Christodoulou / Pexels

Labuan Bajo — Peraturan tata ruang membatasi bangunan di sempadan pantai Labuan Bajo dan Golo Mori. Ketentuan itu menjadi konteks bagi pemagaran Pantai Laing Lewe yang disebut Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melanggar Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 32 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Golo Mori pada 29 September 2026.

Secara umum, sempadan pantai ditetapkan minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Aturan yang dikutip Floresa juga memuat jarak aman bangunan berdasarkan kondisi pantai dan fasilitas di tepi pantai.

  • Jika tersedia jalur pedestrian atau bangunan penahan maupun pemecah ombak, jarak aman bangunan minimal 10 meter dari pedestrian dengan mempertimbangkan topografi pantai.
  • Jika fasilitas tersebut tidak tersedia, bangunan harus berjarak minimal 30 meter dari titik pasang tertinggi.
  • Koefisien Dasar Bangunan paling banyak 40 persen. Artinya, lahan seluas 1.000 meter persegi dapat tertutup bangunan lantai dasar paling banyak 400 meter persegi.

Mengapa aturan sempadan pantai penting bagi warga Labuan Bajo

Aturan ini menentukan ruang yang dapat dibangun dan ruang yang harus tetap mendukung akses publik serta perlindungan pantai. Bagi warga dan pengunjung di Kecamatan Komodo maupun kawasan Golo Mori, batas tersebut berkaitan langsung dengan akses menuju pantai dan perubahan fisik garis pesisir.

Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 32 Tahun 2025 menjabarkan ketentuan yang lebih khusus untuk Golo Mori. Pasal 56 ayat (3) disebut menyelaraskan jarak aman bangunan dan pedestrian dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021. Untuk pantai berbukit, aturan itu menetapkan jarak minimal 15 meter. Pendirian bangunan juga wajib memperhatikan pola adaptasi dan perlindungan alam.

Dengan demikian, pembacaan batas bangunan tidak hanya bergantung pada jarak dari air laut. Kondisi topografi, keberadaan pedestrian, bangunan pelindung pantai, dan persentase lahan yang tertutup bangunan ikut menentukan pemanfaatan ruang.

Floresa melaporkan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menyebut pemagaran di Pantai Laing Lewe melanggar aturan RDTR Wilayah Perencanaan Golo Mori. Laporan yang sama menempatkan persoalan itu dalam konteks pemanfaatan sempadan pantai di Labuan Bajo dan Golo Mori.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.