Kabar Labuan Bajo

Selasa, 6 Oktober 2026

Bea Cukai Labuan Bajo Tindak 1,7 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Labuan Bajo menindak sekitar 1,7 juta batang rokok ilegal hingga Agustus 2026. Potensi kerugian negara mencapai Rp815,66 juta dan sebagian barang telah dimusnahkan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Labuan Bajo — Bea Cukai Labuan Bajo menindak sekitar 1,7 juta batang rokok ilegal hingga Agustus 2026 di wilayah pengawasannya. Perkembangan itu tercantum dalam laporan bertanggal 5 Oktober 2026 dan mencakup Manggarai Barat serta sejumlah kabupaten lain di Flores.

Penindakan tersebut dikaitkan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp815,66 juta. Pada Rabu, 30 September 2026, Bea Cukai Labuan Bajo juga memusnahkan 832.240 batang hasil tembakau dan 1,9 liter minuman mengandung etil alkohol di kantor Bea Cukai Labuan Bajo.

Penindakan mencakup jalur distribusi Flores

Wilayah pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo meliputi sembilan kabupaten, yaitu Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Flores Timur, dan Lembata. Laporan menyebut Labuan Bajo dan Manggarai Barat lebih banyak berperan sebagai wilayah distribusi dan pemasaran, bukan daerah produksi rokok ilegal.

Barang yang dimusnahkan berasal dari 45 Surat Bukti Penindakan pada periode Juni 2025 hingga Juli 2026. Penindakan dilakukan melalui operasi mandiri Bea Cukai dan operasi bersama Satuan Tugas (Satgas) Gempur Rokok Ilegal. Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,24 miliar.

Data penindakan menunjukkan jumlah rokok ilegal yang ditegah meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, jumlahnya sekitar 800 ribu batang, lalu sekitar 1,3 juta batang pada 2025 setelah pembentukan Satgas. Hingga Agustus 2026, jumlahnya mencapai sekitar 1,7 juta batang.

Rokok ilegal yang beredar di wilayah Labuan Bajo antara lain disebut berasal dari Pulau Jawa, khususnya Jawa Timur. Laporan juga menyebut Bea Cukai akan melanjutkan sosialisasi dan penindakan untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.