Kabar Labuan Bajo

Sabtu, 3 Oktober 2026

Rapat Pemulihan Pascagempa Digelar di Ruteng

Rapat di Ruteng mempertemukan pemerintah provinsi, dua pemerintah kabupaten, dan BNPB untuk membahas temuan pemantauan layanan publik pascagempa Flores.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Denah rumah, kacamata, meteran gulung, dan pena di atas meja kayu.
Ilustrasi: Denah rumah, kacamata, meteran gulung, dan pena di atas meja kayu. · Foto: Anete Lusina / Pexels

Ruteng — Rapat koordinasi pemulihan melibatkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Ruteng pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Rapat itu menjadi penutup rangkaian pemantauan Ombudsman Republik Indonesia atas penyelenggaraan pelayanan publik pascagempa di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat. Pemantauan berlangsung selama empat hari, 28 September hingga 1 Oktober 2026.

Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng bersama tim mendatangi sejumlah lokasi terdampak. Lokasi yang dikunjungi meliputi fasilitas pendidikan dan kesehatan, posko pengungsian, hunian sementara, pengungsi mandiri, rumah ibadah, serta kampung nelayan. Tim Ombudsman juga melibatkan BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Koordinasi pemulihan menentukan layanan warga terdampak

Bagi warga di Manggarai dan Manggarai Barat, hasil pemantauan berkaitan langsung dengan akses terhadap layanan dasar selama masa transisi menuju pemulihan. Pemerintah daerah dan BNPB menerima temuan lapangan yang disampaikan dalam rapat di Ruteng, termasuk pembahasan langkah perbaikan pelayanan publik.

Pemantauan dilakukan untuk memastikan proses transisi menuju pemulihan berjalan efektif, transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan tidak diskriminatif. Kunjungan ke berbagai titik memungkinkan kondisi layanan dan kebutuhan warga terdampak dilihat secara langsung.

Rangkaian kegiatan ini berlangsung setelah gempa bumi tektonik yang mengguncang Pulau Flores pada 15 Agustus 2026. Dalam laporan pemantauan, Ombudsman menempatkan pelayanan publik dan pemenuhan hak dasar masyarakat sebagai perhatian utama pada masa pascabencana.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Sosial & Kemanusiaan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.