Pemkab Nagekeo Siapkan Penertiban Penjualan BBM Bersubsidi Eceran
Pemkab Nagekeo menyiapkan penertiban penjualan BBM bersubsidi eceran setelah tanggap darurat pascagempa berakhir. Pemerintah juga membuka jalur legal pembelian BBM memakai jeriken bagi pelaku usaha.
Oleh Kevin Mikael Januar
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Kabupaten Nagekeo — Pemerintah Kabupaten Nagekeo menyiapkan penertiban penjualan BBM bersubsidi secara eceran setelah masa tanggap darurat pascagempa bumi berakhir. Rencana itu disampaikan pada 23 September 2026 terkait penjualan di pinggir jalan dan sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum.
Mengapa ini penting: Setelah tanggap darurat berakhir, satgas bersama TNI dan kepolisian akan kembali mengawasi serta menindak penjualan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Nagekeo.
Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Nagekeo, Oktavianus, mengatakan penjual eceran tersebut belum memiliki izin sebagai sub-penyalur dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. Karena itu, penjualan Pertalite dan Bio Solar di luar saluran resmi dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata niaga BBM.
Pemerintah kabupaten telah membentuk Satuan Tugas Pengawasan BBM yang melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia, kepolisian, dan instansi lintas sektor. Menurut RRI, pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 serta Surat Edaran Bupati Nagekeo tentang larangan penjualan BBM eceran di pinggir jalan.
Penertiban tertunda karena pemerintah daerah memprioritaskan penanganan tanggap darurat pascagempa bumi. Setelah masa tanggap darurat berakhir, satgas bersama aparat kepolisian dan TNI akan kembali melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dalam temuan lapangan dan rapat dengar pendapat bersama DPRD Nagekeo, satgas menemukan indikasi pengisian BBM berulang menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi. Modus itu menjadi salah satu fokus pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Nagekeo.
Pada 23 September 2026, pemerintah kabupaten juga memfasilitasi perizinan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, industri kecil, serta peternak. Menurut RRI, pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Nagekeo yang terhubung dengan aplikasi X-Start untuk menghasilkan kode QR pembelian di SPBU.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Sosial & Kemanusiaan
BPKH dan Rumah Zakat Layani Penyintas Gempa Flores
BPKH dan Rumah Zakat menggelar layanan kesehatan gratis secara keliling bagi penyintas gempa di Nagekeo, Ende, dan Ngada. Kegiatan berlangsung 21–24 S…
Terbaru di Flores Raya

Baca juga





