Kabar Labuan Bajo

Rabu, 30 September 2026

Mengapa Penindakan Rokok Ilegal Labuan Bajo Menembus 1,7 Juta Batang?

Bea Cukai Labuan Bajo menindak sekitar 1,7 juta batang rokok ilegal hingga Agustus 2026. Penindakan mencakup sembilan kabupaten dari Manggarai Barat hingga Lembata.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Segelas kopi dan asbak berisi puntung rokok di atas meja dengan seseorang memegang rokok di latar belakang.
Ilustrasi: Segelas kopi dan asbak berisi puntung rokok di atas meja dengan seseorang memegang rokok di latar belakang. · Foto: Minh Hải Nguyễn / Pexels

Labuan Bajo — Bea Cukai Labuan Bajo menindak sekitar 1,7 juta batang rokok ilegal hingga Agustus 2026. Keterangan itu disampaikan pada Rabu, 30 September 2026, setelah penindakan di wilayah pengawasan yang mencakup sembilan kabupaten dari Manggarai Barat hingga Lembata.

Angka tersebut meningkat dibandingkan penindakan kurang lebih 800 ribu batang pada 2024 dan 1,3 juta batang pada 2025. Pada 2025, peningkatan itu berlangsung setelah pembentukan Satgas Gempur Rokok Ilegal.

Barang hasil penindakan berasal dari 45 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode Juni 2025 hingga Juli 2026. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,24 miliar, sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp815,66 juta.

Mengapa peredaran rokok ilegal penting bagi Flores dan Lembata

Wilayah pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo tidak hanya mencakup Labuan Bajo dan Manggarai Barat. Penindakan juga dilakukan di Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Flores Timur, dan Lembata. Cakupan ini membuat pengawasan rokok tanpa pita cukai berkaitan langsung dengan perdagangan di banyak kabupaten.

Operasi dilakukan oleh Bea Cukai melalui operasi mandiri dan bersama Satuan Tugas (Satgas) Gempur Rokok Ilegal. Satgas tersebut melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo.

Perbandingan data menunjukkan jumlah batang yang ditindak bertambah dari kurang lebih 800 ribu batang pada 2024 menjadi 1,3 juta batang pada 2025, lalu sekitar 1,7 juta batang hingga Agustus 2026. Data itu menggambarkan intensitas penindakan yang lebih besar, sekaligus menunjukkan luasnya pekerjaan pengawasan di Flores hingga Lembata.

RRI melaporkan keterangan tersebut dari Labuan Bajo, Manggarai Barat, pada 30 September 2026. Detik juga melaporkan pemusnahan barang kena cukai hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol pada hari yang sama, termasuk hasil 45 SBP dari sembilan kabupaten wilayah pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.