Manggarai Barat Identifikasi 11 Hotel Pelanggar Aturan Pesisir
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengidentifikasi sedikitnya 11 hotel yang melanggar aturan pesisir atau tata ruang. Sejumlah denda belum dibayar dan pembatasan akses berdampak pada 29 keluarga pedagang.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Labuan Bajo — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah mengidentifikasi sedikitnya 11 hotel yang melanggar aturan garis sempadan pantai atau tata ruang. Hotel-hotel itu berada dari Pantai Wae Cicu hingga Pantai Pede.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan garis sempadan pantai dan Rencana Tata Ruang Wilayah. Sejumlah sanksi administratif berupa denda yang dijatuhkan pada Desember 2022 masih belum dilunasi.
Akses pantai warga ikut terdampak
Persoalan ini penting bagi warga dan pengunjung Labuan Bajo karena pembatasan akses pantai menyentuh ruang publik yang digunakan masyarakat setempat. Usaha swasta membatasi akses ke sejumlah pantai di sekitar Labuan Bajo, termasuk Laing Lewe di Golo Mori.
Pagar di sekitar Pantai Laing Lewe dan Pantai Klumpang berdampak pada 29 keluarga pedagang. Dengan demikian, persoalan penataan bangunan dan kewajiban denda juga berkaitan langsung dengan kegiatan ekonomi warga pesisir.
Dua hotel telah membayar denda, sementara tujuh hotel lain belum melunasinya. Daftar hotel yang disebut mencakup Atlantis Beach Club, The Jayakarta Suites, Sudamala Resort, Puri Sari Beach, Luwansa Beach Resort, Bintang Flores, La Prima, Plataran Komodo, Ayana Komodo Resort, Sylvia Resort Komodo, dan Waecicu Beach Inn.
Perkembangan berikutnya berfokus pada status pembayaran sanksi dan akses publik ke pantai. Tidak ada langkah lanjutan baru yang dirinci.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata & TN Komodo
Nama ilmiah komodo: Varanus komodoensis dan arti sebutannya
Nama ilmiah komodo adalah Varanus komodoensis. Istilah ini dipakai dalam sumber pemerintah dan pendidikan untuk menyebut biawak komodo, satwa endemik…
Terbaru di Manggarai Barat

Baca juga





