Kabar Labuan Bajo

Selasa, 29 September 2026

Apa arti SKB yang menetapkan klasifikasi kerusakan rumah pascagempa di Manggarai Barat?

Pemkab Manggarai Barat dan Forkopimda menetapkan data kerusakan rumah akibat gempa magnitudo 7,7. Data dibagi menurut tingkat kerusakan dan tersedia di laman Posko Bencana.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Seseorang sedang mengebor kayu di atas meja kerja yang dipenuhi perkakas pertukangan.
Ilustrasi: Seseorang sedang mengebor kayu di atas meja kerja yang dipenuhi perkakas pertukangan. · Foto: Anastasia Shuraeva / Pexels

Manggarai Barat — Pada 27 September 2026, hasil verifikasi dan validasi kerusakan rumah warga akibat gempa bumi magnitudo 7,7 resmi ditetapkan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Penetapan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi bersama unsur Forkopimda di Aula Sekretariat Daerah Manggarai Barat pada Rabu, 23 September 2026.

Penandatanganan itu disaksikan perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Data yang ditetapkan telah melalui verifikasi ulang terhadap sanggahan masyarakat. Pemerintah daerah mengelompokkan rumah terdampak ke dalam tiga tingkat kerusakan: ringan, sedang, dan berat.

Data kerusakan rumah yang telah diverifikasi dan divalidasi dapat diakses melalui laman resmi Posko Bencana Kabupaten Manggarai Barat. Informasi ini menjadi dasar bagi pembaca di Labuan Bajo dan wilayah lain di Manggarai Barat untuk mengetahui status pendataan rumah terdampak tanpa mengandalkan daftar yang belum ditetapkan.

Data resmi menjadi dasar bantuan dan pemulihan rumah

Penetapan data penting bagi warga karena hasil verifikasi faktual digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan. Dalam laporan pemerintah daerah, tahapan berikutnya adalah rehabilitasi dan rekonstruksi rumah warga terdampak sesuai hasil verifikasi dan validasi yang telah ditetapkan.

Proses pendataan sebelumnya dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak untuk mencocokkan kondisi rumah dengan keadaan di lapangan. Setelah masyarakat menyampaikan sanggahan, data diperiksa kembali sebelum dituangkan dalam SKB.

Bagi warga yang rumahnya terdampak gempa, laman Posko Bencana menjadi rujukan untuk memeriksa data yang sudah ditetapkan. Klasifikasi ringan, sedang, dan berat membedakan tingkat kerusakan yang dicatat pemerintah dalam proses penanganan pascabencana.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Data Mabar

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.