Apa arti SKB yang menetapkan klasifikasi kerusakan rumah pascagempa di Manggarai Barat?
Pemkab Manggarai Barat dan Forkopimda menetapkan data kerusakan rumah akibat gempa magnitudo 7,7. Data dibagi menurut tingkat kerusakan dan tersedia di laman Posko Bencana.
Oleh Mukmin John
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Manggarai Barat — Pada 27 September 2026, hasil verifikasi dan validasi kerusakan rumah warga akibat gempa bumi magnitudo 7,7 resmi ditetapkan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Penetapan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi bersama unsur Forkopimda di Aula Sekretariat Daerah Manggarai Barat pada Rabu, 23 September 2026.
Penandatanganan itu disaksikan perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Data yang ditetapkan telah melalui verifikasi ulang terhadap sanggahan masyarakat. Pemerintah daerah mengelompokkan rumah terdampak ke dalam tiga tingkat kerusakan: ringan, sedang, dan berat.
Data kerusakan rumah yang telah diverifikasi dan divalidasi dapat diakses melalui laman resmi Posko Bencana Kabupaten Manggarai Barat. Informasi ini menjadi dasar bagi pembaca di Labuan Bajo dan wilayah lain di Manggarai Barat untuk mengetahui status pendataan rumah terdampak tanpa mengandalkan daftar yang belum ditetapkan.
Data resmi menjadi dasar bantuan dan pemulihan rumah
Penetapan data penting bagi warga karena hasil verifikasi faktual digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan. Dalam laporan pemerintah daerah, tahapan berikutnya adalah rehabilitasi dan rekonstruksi rumah warga terdampak sesuai hasil verifikasi dan validasi yang telah ditetapkan.
Proses pendataan sebelumnya dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak untuk mencocokkan kondisi rumah dengan keadaan di lapangan. Setelah masyarakat menyampaikan sanggahan, data diperiksa kembali sebelum dituangkan dalam SKB.
Bagi warga yang rumahnya terdampak gempa, laman Posko Bencana menjadi rujukan untuk memeriksa data yang sudah ditetapkan. Klasifikasi ringan, sedang, dan berat membedakan tingkat kerusakan yang dicatat pemerintah dalam proses penanganan pascabencana.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata & TN Komodo
Tempat wisata Labuan Bajo: yang paling dicari dan apa bedanya
Tempat wisata Labuan Bajo umumnya merujuk ke Taman Nasional Komodo dan spot sekitar kota, dari Pulau Komodo hingga Gua Batu Cermin. Berikut peta singk…
Terbaru di Data Mabar

Baca juga



