Kabar Labuan Bajo

Senin, 5 Oktober 2026

Pemkab Manggarai Barat Sanksi 11 Hotel Pelanggar Sempadan Pantai

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 hotel di pesisir Wae Cicu-Pede. Total denda mencapai Rp34,00 miliar dan ditetapkan pada 3 Desember 2021.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan teluk pantai berpasir putih dan laut biru diapit bukit karang.
Ilustrasi: Pemandangan teluk pantai berpasir putih dan laut biru diapit bukit karang. · Foto: Tina P. / Pexels

Labuan Bajo — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 hotel yang melanggar ketentuan garis sempadan pantai dan tata ruang di kawasan Pantai Wae Cicu hingga Pantai Pede. Sanksi itu ditetapkan pada 3 Desember 2021.

Mengapa ini penting: Pembaca mendapat informasi tentang sanksi 11 hotel di pesisir Labuan Bajo, total denda, serta perkembangan pembayaran denda yang dilaporkan sumber.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pemanfaatan ruang sempadan pantai. Menurut Floresa, pemerintah daerah mengenakan total denda administratif sebesar Rp34.000.924.407 kepada 11 hotel.

Daftar hotel dan denda

Dokumen sanksi yang dikutip dalam laporan media memuat 11 hotel yang berada di sepanjang dua kawasan pantai tersebut. Nilai denda terbesar dikenakan kepada Ayana Komodo Resort, sedangkan yang terkecil dikenakan kepada Luwansa Beach Resort.

  • Ayana Komodo Resort: Rp18.800.587.055.
  • La Prima Hotel: Rp5.825.800.079.
  • Silvya Resort Komodo: Rp3.406.836.728.
  • Plataran Komodo Wae Cicu: Rp1.560.213.156.
  • Bintang Flores: Rp1.181.393.598.
  • Sudamala Resort: Rp1.150.992.808.
  • Waecicu Beach Inn: Rp907.987.813.
  • Jayakarta Suites: Rp347.601.745.
  • Puri Sari Beach: Rp312.346.620.
  • Atlantis Beach Club: Rp293.359.324.
  • Luwansa Beach Resort: Rp213.805.481.

Menurut laporan Floresa yang diperbarui pada 2 Oktober 2026, persoalan bangunan dan pemanfaatan ruang pesisir kembali dibahas dalam konteks penyempitan akses publik ke sejumlah pantai di Labuan Bajo. Laporan itu menyebut sebagian bangunan hotel berada dekat garis pantai, bahkan ada yang menjorok ke laut.

Hotel-hotel tersebut tersebar dari Pantai Wae Cicu di bagian utara hingga Pantai Pede. Pemerintah daerah menyatakan pelanggaran berkaitan dengan garis sempadan pantai dan Rencana Tata Ruang Wilayah, bukan peristiwa baru yang terjadi pada 29 September 2026.

Informasi mengenai pembayaran denda yang dikutip Batas Timor menyebut dua hotel telah membayar, yakni Atlantis Beach Club sebesar sekitar Rp293,3 juta dan Plataran Komodo sekitar Rp1,5 miliar. Sumber itu tidak memuat keputusan baru pemerintah daerah setelah sanksi ditetapkan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Paling ramai di Pariwisata & TN Komodo

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.