Pemkab Manggarai Barat Sanksi 11 Hotel Pelanggar Sempadan Pantai
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 hotel di pesisir Wae Cicu-Pede. Total denda mencapai Rp34,00 miliar dan ditetapkan pada 3 Desember 2021.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Labuan Bajo — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 hotel yang melanggar ketentuan garis sempadan pantai dan tata ruang di kawasan Pantai Wae Cicu hingga Pantai Pede. Sanksi itu ditetapkan pada 3 Desember 2021.
Mengapa ini penting: Pembaca mendapat informasi tentang sanksi 11 hotel di pesisir Labuan Bajo, total denda, serta perkembangan pembayaran denda yang dilaporkan sumber.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pemanfaatan ruang sempadan pantai. Menurut Floresa, pemerintah daerah mengenakan total denda administratif sebesar Rp34.000.924.407 kepada 11 hotel.
Daftar hotel dan denda
Dokumen sanksi yang dikutip dalam laporan media memuat 11 hotel yang berada di sepanjang dua kawasan pantai tersebut. Nilai denda terbesar dikenakan kepada Ayana Komodo Resort, sedangkan yang terkecil dikenakan kepada Luwansa Beach Resort.
- Ayana Komodo Resort: Rp18.800.587.055.
- La Prima Hotel: Rp5.825.800.079.
- Silvya Resort Komodo: Rp3.406.836.728.
- Plataran Komodo Wae Cicu: Rp1.560.213.156.
- Bintang Flores: Rp1.181.393.598.
- Sudamala Resort: Rp1.150.992.808.
- Waecicu Beach Inn: Rp907.987.813.
- Jayakarta Suites: Rp347.601.745.
- Puri Sari Beach: Rp312.346.620.
- Atlantis Beach Club: Rp293.359.324.
- Luwansa Beach Resort: Rp213.805.481.
Menurut laporan Floresa yang diperbarui pada 2 Oktober 2026, persoalan bangunan dan pemanfaatan ruang pesisir kembali dibahas dalam konteks penyempitan akses publik ke sejumlah pantai di Labuan Bajo. Laporan itu menyebut sebagian bangunan hotel berada dekat garis pantai, bahkan ada yang menjorok ke laut.
Hotel-hotel tersebut tersebar dari Pantai Wae Cicu di bagian utara hingga Pantai Pede. Pemerintah daerah menyatakan pelanggaran berkaitan dengan garis sempadan pantai dan Rencana Tata Ruang Wilayah, bukan peristiwa baru yang terjadi pada 29 September 2026.
Informasi mengenai pembayaran denda yang dikutip Batas Timor menyebut dua hotel telah membayar, yakni Atlantis Beach Club sebesar sekitar Rp293,3 juta dan Plataran Komodo sekitar Rp1,5 miliar. Sumber itu tidak memuat keputusan baru pemerintah daerah setelah sanksi ditetapkan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Manggarai Barat
Golo Mori Sunset Run Digelar pada 3 Oktober Setelah Ditunda Gempa Flores
Golo Mori Sunset Run 2026 berlangsung di The Golo Mori pada 3 Oktober setelah ditunda dari 22 Agustus akibat gempa Flores. Acara ini menyediakan kateg…
Paling ramai di Pariwisata & TN Komodo

Baca juga





