Kabar Labuan Bajo

Minggu, 4 Oktober 2026

Ombudsman Pantau Sekolah, Rumah Sakit, dan Huntara di Manggarai

Ombudsman RI memantau layanan publik pascagempa di Manggarai dan Manggarai Barat pada 28 September hingga 1 Oktober 2026. Pemeriksaan mencakup sekolah, fasilitas kesehatan, pengungsian, dan huntara.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Manggarai — Pemantauan Ombudsman Republik Indonesia yang berlangsung pada 28 September hingga 1 Oktober 2026 mencakup sekolah, fasilitas kesehatan, posko pengungsian, hunian sementara (huntara), pengungsi mandiri, rumah ibadah, dan kampung nelayan di Kabupaten Manggarai serta Manggarai Barat.

Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng bersama tim memeriksa penyelenggaraan pelayanan publik pascagempa Flores selama empat hari. Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk melihat pemenuhan layanan dasar masyarakat terdampak, termasuk pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pangan.

Di Manggarai Barat, pemantauan dimulai di Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng. Tim kemudian mengunjungi sejumlah lokasi lain, termasuk Wae Kanta, Warloka, dan Salama. Di Kabupaten Manggarai, kunjungan mencakup Desa Robek dan Desa Salama, Kecamatan Reok, serta Desa Parlando, Kecamatan Reok Barat.

Pemantauan menyentuh layanan dasar warga terdampak

Ombudsman menemukan bahwa kegiatan belajar mengajar di Desa Golo Sepang, Desa Robek, dan Desa Paralando masih berlangsung dengan fasilitas yang belum memadai. Para siswa masih menggunakan terpal, sehingga Ombudsman meminta pemerintah menyediakan tenda besar sebagai ruang belajar sementara selama masa transisi pemulihan.

Pemantauan juga mencakup kondisi pengungsian dan huntara. Ombudsman meminta pemerintah mempercepat penyediaan tempat pengungsian yang layak serta pembangunan huntara. Ketersediaan air bersih dan kepastian status kerusakan rumah warga juga menjadi bagian dari kebutuhan yang harus ditindaklanjuti.

Selain mendatangi lokasi warga, Ombudsman memantau penyusunan dan pelaksanaan Jitupasna dan R3P sebagai dasar pemulihan pascabencana. Pemantauan layanan pendidikan dan kesehatan dilakukan untuk memastikan hak masyarakat terdampak tetap terpenuhi selama masa transisi menuju pemulihan.

Ombudsman juga melanjutkan pemantauan pada Kamis, 1 Oktober 2026, di Desa Parlando, Kecamatan Reok Barat. Hasil pemantauan kemudian menjadi bahan koordinasi dengan pemerintah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Paling ramai di Data Mabar

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.