Kabar Labuan Bajo

Minggu, 4 Oktober 2026

OJK Beri Perlakuan Khusus bagi Debitur Gempa di Manggarai

Pemkab Manggarai mengapresiasi perlakuan khusus OJK bagi debitur terdampak gempa di delapan kabupaten NTT. Kebijakan berlaku hingga 28 September 2029.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Miniatur rumah kayu, beberapa anak kunci, dan selembar dokumen di atas latar biru.
Ilustrasi: Miniatur rumah kayu, beberapa anak kunci, dan selembar dokumen di atas latar biru. · Foto: Atlantic Ambience / Pexels

Manggarai — Pemerintah Kabupaten Manggarai mengapresiasi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang perlakuan khusus bagi debitur terdampak gempa di delapan kabupaten Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagaimana diberitakan pada 3 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku sejak 28 September 2026 hingga 28 September 2029.

Perlakuan khusus itu mencakup debitur di Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Aturannya tertuang dalam Surat OJK Nomor S-62/D.03/2026 tanggal 28 September 2026.

Relaksasi membantu debitur menata kembali kewajiban

Bagi pembaca di Labuan Bajo dan wilayah Flores, kebijakan ini penting karena mencakup Manggarai Barat serta sejumlah kabupaten lain yang terhubung dalam aktivitas perdagangan, usaha, dan jasa di kawasan Flores. Debitur terdampak dapat memperoleh penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon maksimal Rp10 miliar.

OJK juga mengatur bahwa kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan berkualitas lancar sesuai ketentuan. Restrukturisasi dapat berlaku untuk pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

Selain itu, bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan baru kepada debitur terdampak. Penilaian kualitas fasilitas baru dilakukan secara terpisah dari fasilitas kredit sebelumnya, sehingga pembiayaan baru tidak langsung digabungkan dengan kewajiban lama dalam penilaian tersebut.

Pelaksanaan restrukturisasi, termasuk skema dan jangka waktunya, tetap bergantung pada hasil asesmen bank terhadap kemampuan debitur dan kapasitas bank. Karena itu, kebijakan OJK merupakan ruang perlakuan khusus, bukan penghapusan kewajiban pokok atau jaminan otomatis atas persetujuan kredit.

Dalam laporan mengenai kebijakan tersebut, OJK disebut menetapkannya setelah pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak. Pemerintah Kabupaten Manggarai kemudian menyampaikan apresiasi atas kebijakan yang ditujukan untuk membantu debitur dan menjaga pemulihan ekonomi di daerah terdampak gempa.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Paling ramai di Flores Raya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.