Kabar Labuan Bajo

Sabtu, 26 September 2026

Mengapa investasi pariwisata mengubah ruang hidup Pulau Komodo?

Perubahan zonasi dan izin pariwisata alam di Taman Nasional Komodo sejak 2012 memengaruhi pembagian ruang usaha dan ruang publik, serta memicu perdebatan tentang konservasi dan ruang hidup warga.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Komodo dragon, Komodo Island, Indonesia.
Foto arsip: Komodo dragon, Komodo Island, Indonesia. · Foto: Jakub Hałun / Wikimedia Commons, CC BY 4.0

Komodo — Perubahan aturan zonasi dan pemberian izin usaha pariwisata alam di Taman Nasional Komodo membuka ruang investasi, sekaligus memunculkan persoalan tentang konservasi serta ruang hidup masyarakat Pulau Komodo. Perkembangan kebijakan itu berlangsung sejak 2012 hingga 2018.

Pada 2012, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengubah 303,9 hektar di Pulau Padar menjadi zona pemanfaatan wisata darat. Berdasarkan desain tapak, zona tersebut semula terdiri atas 275 hektar ruang usaha dan 28,9 hektar ruang wisata publik.

Pada 2014, PT Komodo Wildlife Ecotourism memperoleh Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Mongabay melaporkan izin itu seluas 426,07 hektar, terdiri atas 274,13 hektar di Pulau Padar dan 151,94 hektar di Pulau Komodo. Izin tersebut berlaku 55 tahun dan dievaluasi setiap lima tahun.

Perubahan berikutnya terjadi pada 2018. Revisi desain tapak memperkecil ruang publik menjadi 3,447 hektar dan menetapkan ruang usaha seluas 17,497 hektar. Angka-angka itu menjadi bagian penting dalam perdebatan mengenai arah pengelolaan pariwisata di kawasan konservasi.

Mengapa perubahan zonasi penting bagi warga Pulau Komodo

Perubahan zonasi menentukan ruang mana yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha dan ruang mana yang tetap terbuka sebagai ruang publik. Karena itu, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fasilitas wisata, tetapi juga dengan akses warga terhadap ruang hidup di dalam dan sekitar kawasan taman nasional.

Laporan Floresa dan Mongabay memuat kritik terhadap arah investasi tersebut serta penolakan Ata Modo. Pada saat yang sama, pemerintah menyatakan bahwa skema izin yang diberikan bukan privatisasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan bahwa IUPSWA memiliki hak, kewajiban, dan sanksi bagi pemegang izin.

Dalam aturan yang dikutip Mongabay, pembangunan sarana wisata alam dibatasi maksimal 10 persen dari luas areal izin. Untuk izin PT Komodo Wildlife Ecotourism, batas pembangunan sarana dan prasarana disebut sekitar 42,6 hektar. Data ini menunjukkan perbedaan antara luas izin dan luas yang dapat dibangun, tetapi tidak menghapus persoalan mengenai akses ruang, pengawasan, serta keterlibatan masyarakat.

Perdebatan mengenai investasi pariwisata di Taman Nasional Komodo karena itu mencakup tiga hal: perlindungan habitat, pengaturan ruang usaha, dan posisi masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan. Informasi yang tersedia dalam laporan menunjukkan bahwa perubahan kebijakan pada 2012–2018 menjadi dasar penting untuk memahami persoalan tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pariwisata & TN Komodo

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.