Kabar Labuan Bajo

Rabu, 7 Oktober 2026

Gubernur NTT Dukung Relaksasi Kredit OJK untuk Flores

Gubernur NTT mendukung kebijakan OJK untuk debitur terdampak gempa di delapan kabupaten Flores. Relaksasi berlaku tiga tahun sejak 28 September 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sepasang tangan menadah tumpukan koin dengan tunas tanaman hijau kecil yang tumbuh di atasnya.
Ilustrasi: Sepasang tangan menadah tumpukan koin dengan tunas tanaman hijau kecil yang tumbuh di atasnya. · Foto: Akil Mazumder / Pexels

Kupang — Pada 5 Oktober 2026, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan dukungan atas kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberi perlakuan khusus bagi debitur terdampak gempa bumi di delapan kabupaten Flores. Kebijakan itu berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.

Cakupannya meliputi Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Bagi warga yang belum mampu memenuhi kewajiban kredit secara normal, kebijakan ini membuka ruang penyesuaian pembayaran sesuai kemampuan.

OJK menetapkan penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar. Kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan berkualitas lancar, termasuk pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

Kebijakan tersebut juga membuka ruang pembiayaan baru bagi debitur terdampak. Penilaian kredit atau pembiayaan baru dilakukan secara terpisah sehingga tidak menerapkan konsep one obligor. Ketentuan ini berlaku bagi debitur terdampak gempa di wilayah yang masuk cakupan kebijakan OJK.

Relaksasi kredit memberi ruang pemulihan ekonomi Flores

Bagi pembaca di Labuan Bajo dan wilayah Flores, keputusan ini berkaitan langsung dengan kemampuan pelaku usaha dan rumah tangga memulihkan kegiatan ekonomi setelah bencana. Penyesuaian pembayaran dapat membantu debitur mengatur kembali arus kas, sementara restrukturisasi dan peluang pembiayaan baru memberi pilihan untuk mempertahankan atau memulai kembali kegiatan usaha.

Pemerintah Provinsi NTT menyampaikan apresiasi kepada OJK karena kebijakan tersebut merespons kondisi warga terdampak. OJK menetapkan perlakuan khusus setelah melakukan pengumpulan data dan asesmen terhadap wilayah yang terdampak gempa.

Masa berlaku tiga tahun dihitung sejak keputusan ditetapkan pada 28 September 2026. Rincian pelaksanaan kredit, restrukturisasi, dan pembiayaan baru mengikuti ketentuan OJK serta diterapkan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitur yang memenuhi cakupan kebijakan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Paling ramai di Flores Raya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.