Kabar Labuan Bajo

Minggu, 4 Oktober 2026

Apa dasar aturan layanan lumpur tinja terjadwal di Labuan Bajo?

Pemkab Manggarai Barat menyiapkan layanan lumpur tinja terjadwal di Labuan Bajo. Dasarnya Perda Nomor 6 Tahun 2023, dengan Perda Nomor 2 Tahun 2024 sebagai acuan pengelolaan air limbah domestik.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Truk tangki berwarna kuning terparkir di tepi laut dengan selang tersambung.
Ilustrasi: Truk tangki berwarna kuning terparkir di tepi laut dengan selang tersambung. · Foto: Doğan Alpaslan Demir / Pexels

Labuan Bajo — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKTRPKP) bersama Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPPK) NTT mematangkan penerapan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) di Labuan Bajo dalam rapat evaluasi pada Senin, 6 Juli 2026.

Layanan yang berjalan saat ini masih menggunakan sistem on call. Pemerintah daerah menyiapkan perubahan menuju penyedotan terjadwal setiap 3 tahun sekali. RRI melaporkan cakupan layanan berada di Kecamatan Komodo dan telah melayani 201 pelanggan dari kelompok rumah tangga, perhotelan, dan perkantoran.

Landasan yang disebut dalam laporan pemerintah daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur besaran tarif penyedotan lumpur tinja berdasarkan klasifikasi jenis bangunan.

Pengaturan teknisnya masih disiapkan melalui Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Layanan Lumpur Tinja. Rujukannya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, yang mencakup sistem pengelolaan, tugas pemerintah daerah, peran masyarakat, pendanaan, perizinan, retribusi dan jasa pelayanan, serta pembinaan dan pengawasan.

Mengapa aturan ini penting bagi warga Labuan Bajo

Perubahan dari layanan berdasarkan panggilan ke jadwal tetap memberi kerangka yang lebih jelas bagi pelanggan di Kecamatan Komodo. Warga, pengelola penginapan, dan perkantoran perlu mengetahui jadwal, tarif, serta tata cara layanan ketika aturan pelaksana ditetapkan.

Standar teknis yang dipaparkan dalam laporan menyebut pengurasan sebesar 80 persen kapasitas tangki septik, dengan 20 persen tersisa sebagai bakteri bio-starter. InfoMabar juga menyebut rencana periode penyedotan 3 tahun sekali dan jarak pelayanan terjauh 15 kilometer dengan pola transportasi langsung.

RRI melaporkan pemerintah telah melakukan sensus pelanggan di enam desa dan kelurahan di Kecamatan Komodo sebagai lokasi proyek percontohan. Tahapan yang disebut berikutnya meliputi diskusi kelompok terarah tahap II, penerapan standar operasional prosedur teknis dan administrasi, optimalisasi armada truk tinja, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Paling ramai di Manggarai Barat

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.