KABAR LABUAN BAJO – Polemik batas wilayah administrasi desa membuat resah warga Dusun Pontianak, Dusun Pasir Panjang dan Dusun Pisang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selama ini, warga tiga dusun ini merasa telah menjadi bagian dari Desa Batu Tiga, yang dimekarkan dari Desa Pontianak pada tahun 1997. Namun belakangan diketahui bahwa ternyata ketiga dusun tersebut masih masuk wilayah administrasi desa induk, yakni Desa Pontianak.
Hal itu sesuai dokumen resmi yang dimiliki Pemkab Manggarai Barat berupa Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Nomor 20 Tahun 1997.
Baca Juga:
Beda Versi Batas Wilayah Administrasi Desa, Warga Tiga Dusun di Boleng Bingung
Terkait polemik ini, warga tiga dusun ini mengharapkan adanya solusi terbaik dari pemerintah. Salah satunya adalah dengan pemekaran atau pembentukan desa baru.
“Warga kami memang mengharapkan adanya solusi. Kalau bisa tiga dusun ini menjadi desa baru, untuk menyelesaikan polemik yang ada,” kata Mahyudin, Kepala Dusun Pontianak, Desa Batu Tiga, Boleng, saat ditemui di Labuan Bajo, Selasa 14 Februari 2023.
Ia tak menampik jika polemik batas wilayah administrasi desa yang mencuat ke permukaan sejak tahun 2020 lalu telah meresahkan warga setempat.
“Terus terang warga memang bingung. Selama lebih dari 20 tahun mereka membayar pajak ke Desa Batu Tiga, semua urusan administrasi kependudukan juga dengan Desa Batu Tiga. Tetapi sejak 2020 malah dibilang mereka bukan bagian dari Desa Batu Tiga tetapi Desa Pontianak,” ujar Mahyudin, yang merangkap sebagai Kepala Dusun Pulau Medang, Desa Batu Tiga ini.
Ia pun berharap, pemerintah mempertimbangkan pembentukan desa baru melalui mekanisme penggabungan desa untuk ketiga dusun ini.
“Itu solusi terbaik. Pemekaran desa, penggabungan desa atau apapun namanya itu,” tutur Mahyudin, yang didampingi Saharudin, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batu Tiga.
Baca Juga:
Polemik Status Tiga Dusun di Boleng, Ini Penegasan Bupati Manggarai Barat
Sebelumnya, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi memaklumi adanya aspirasi dari warga tiga dusun ini agar bisa menjadi wilayah desa tersendiri. Ia mempersilahkan warga mengajukan usulan penggabungan desa, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Silahkan saja. Bisa usulkan desa baru. Usulkan penggabungan desa. Syaratnya jumlah penduduk minimal 200 KK atau 1.000 jiwa,” kata Edi Endi. klb/san