KABAR LABUAN BAJO – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluruskan misinformasi yang beredar luas di masyarakat berupa sebuah unggahan artikel berita dari salah satu media, yang dibagikan kembali pada media sosial Facebook milik media tersebut pada Rabu, 15 Maret 2023.
Unggahan artikel berita tersebut berisi tentang status hukum Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi Bakti Kominfo.
Pada unggahan tersebut, terdapat narasi “Menteri Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi BAKTI Kominfo. Dia diduga memanipulasi proyek tersebut”.
“Faktanya, narasi pemberitaan mengenai status hukum Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bakti Kominfo tersebut adalah tidak benar,” demikian penjelasan yang dirilis di situs resmi Kementerian Komifo, sebagaimana dipantau kabarlabuanbajo.com, Sabtu 18 Maret 2023.
Baca Juga:
Johnny Plate Diperiksa Terkait Kewenangan Kominfo Terhadap Organisasi Non-Eselon BLU Bakti
Ditambahkan, media tersebut telah melakukan klarifikasi terhadap pemberitaannya di hari yang sama pada 5 Maret 2023, dengan menyatakan bahwa pemberitaan mengenai status hukum Menkominfo Johnny G Plate tersebut adalah salah.
“Diketahui bahwa sampai saat ini, 17 Maret 2023, status hukum terhadap Menkominfo Johnny G Plate masih sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika,” demikian penegasan penjelasan Kementerian Kominfo tersebut.
Pada bagian akhir penjelasaannya, Kementerian Kominfo mengkategorikan unggahan artikel berita yang berisi tentang status hukum Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi Bakti Kominfo tersebut sebagai misinformasi.
Baca Juga:
Diperiksa 6 Jam, Kejagung: Keterangan Menkominfo Sudah Cukup
Diberitakan media ini sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate memang menjalani pemeriksaan kedua, di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 15 Maret 2023 lalu.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BLU Bakti) Kominfo 2020-2022.
Tidak ada penetapan status bagi Johnny Plate usai pemeriksaan tersebut. Menurut pihak Kejagung, keterangan yang diperlukan dari Menkominfo sebagai saksi dalam kasus ini sudah cukup berdasarkan dua kali pemeriksaan.
Baca Juga:
Johnny Plate: Saya Memberikan Keterangan Yang Menurut Saya Benar Sebagai Saksi
Sementara Johnny Plate, menegaskan bahwa dirinya telah memberikan keterangan dan jawaban atas pertanyaan – pertanyaan penyidik Kejagung, dengan penuh tanggung jawab.
“Saya telah memberikan keterangan – keterangan dan jawaban atas pertanyaan – pertanyaan yang disampaikan oleh aparat penegak hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dari pagi hingga sore hari ini,” kata Johnny Plate.
“Keterangan – keterangan yang diberikan adalah yang saya tahu, yang saya pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi. Itu telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab,” imbuhnya, dalam keterangan pers usai pemeriksaan kedua tersebut.
Usai memberikan keterangan pers, Johnny Plate meninggalkan Kantor Kejagung dengan status tetap sebagai saksi dalam kasus korupsi Bakti Kominfo. klb/san