KABAR LABUAN BAJO – Umbu Weni, ketua Tim Pemenangan Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Maksimus Ramses Lalongkoe, menyayangkan beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa Maksimus Ramses Lalongkoe tidak lolos dalam proses verifikasi faktual dukungan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut dia, informasi tersebut menyesatkan dan sangat merugikan Maksimus Ramses Lalongkoe selaku Balon Anggota DPD RI dari Dapil NTT. Ia pun meminta para pendukung Maksimus Ramses Lalongkoe, untuk tidak percaya dengan informasi tersebut.
“Itu informasi sesat. Saya berharap para pendukung Pak Ramses di seluruh NTT, agar jangan percaya dengan informasi sesat bahwa Pak Ramses tidak lolos dalam verifikasi faktual dukungan,” tegas Umbu Weni, saat dihubungi kabarlabuanbajo.com, Kamis 2 Maret 2023.
Baca Juga:
PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
Menurut peneliti muda NTT ini, KPU NTT baru saja selesai melakukan verifikasi faktual kesatu syarat dukungan Balon Anggota DPD RI Dapil NTT.
Dari 17 bakal calon yang diverifikasi, 10 orang di antaranya dinyatakan telah memenuhi syarat (MS). Sementara 7 bakal calon lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), termasuk Maksimus Ramses Lalongkoe.
“Jelas bahwa yang tujuh itu, termasuk Pak Ramses, belum memenuhi syarat atau BMS berdasarkan hasil verifikasi faktual kesatu. Bukan tidak memenuhi syarat atau TMS! Itu dua hal berbeda,” tandas Umbu Weni.
Baca Juga:
Diskusi Empat Mata, Prabowo dan Najwa Shihab Bahas Hal Ini
Ia menjelaskan, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan PKPU, maka para calon yang belum memenuhi syarat dapat melakukan proses perbaikan dukungan dan akan dilakukan verifikasi faktual tahap kedua pada 2 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023.
“Jadi ketujuh Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil NTT yang dinyatakan BMS masih akan mengikuti perbaikan. Jadi tidak benar kalau ada informasi yang menyebutkan mereka sudah tidak lolos. Itu informasi sesat,” ujar Umbu Weni.
Ia pun berharap semua pihak dapat membaca dan memahami aturan, sebelum menyebarkan informasi.
“Biasakan memahami aturan terlebih dahulu, sebelum menyebarkan informasi. Jangan terbiasa menyebarkan informasi sesat, karena itu tidak mendidik masyarakat,” pungkas Umbu Weni. klb/san