KABAR LABUAN BAJO – Tiga Warga Negara Asing (WNA) mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka memilih mengajukan permohonan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.
Pertama, ada Melati Riyanto Wijsen. Ia merupakan warga negara Belanda. Ia lahir sebagai keturunan campuran, dengan ayah berkewarganegaraan Indonesia dan ibu berkewarganegaraan Belanda.
Melati Riyanto Wijsen yang baru berumur 22 tahun ini sudah tinggal lama di Indonesia. Ia juga pernah bersekolah di Green School Bali selama 10 tahun.
Kedua, Emi Angellina Mimaki. Ia merupakan warga negara Jepang. Wanita yang berumur 22 tahun tersebut lahir di Denpasar.
Emi Angelina Mimaki lahir dari ibu berkewarganegaraan Indonesia dan ayah berkewarganegaraan Jepang. Ia sejak lahir terus berada di Indonesia dan memiliki tempat tinggal di Bali.
Ketiga, Caren Angellina Mimaki. Ia adalah saudari kandung dari Emi Angellina Mimaki. Seperti sang kakak, ia juga lahir di Denpasar.
Ketiga WNA ini telah menjalani sidang di Kantor Kanwil Kemenkumham Bali, di Denpasar, pada 14 Februari 2023, bertepatan Hari Valentine.
Sidang dimulai dengan pemeriksaan terhadap Melati Riyanto Wijsen, kemudian Emi Angellina Mimaki, dan terakhir Caren Angellina Mimaki.
Dalam sidang pewarganegaraan yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kemenkumham Bali) Anggiat Napitupulu ini, Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal.
Ketiganya mampu menjawab pertanyaan tentang wawasan kewarganegaraan dengan cukup baik. Secara formil, ketiga WNA tersebut juga dinilai baik.
Nantinya, tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap kelengkapan berkas, untuk kemudian diajukan ke pusat. klb/angela