KABAR LABUAN BAJO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis untuk para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo, hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, 15 tahun penjara untuk Kuat Ma’ruf, 13 tahun penjara untuk Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan 1,5 tahun untuk Bharada Richard Eliezer.
Terhadap putusan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak menghormati vonis yang dijatuhkan hakim. Menurut Kepala Negara, kewenangan memberi vonis ada di pengadilan dan pemerintah tidak bisa ikut campur.
“Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati,” ajak Presiden Jokowi, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 16 Februari 2023.
“Itu, wilayah, wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur,” lanjut Kepala Negara.
Menurut Presiden Jokowi, putusan yang dijatuhkan hakim tentu sudah mempertimbangkan fakta dan bukti yang ada selama persidangan.
“Saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti,” tuturnya.
Selain itu, imbuh Kepala Negara, keterangan para saksi menjadi pertimbangan penting dalam vonis Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
“Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat. Tetapi sekali lagi, kita tidak bisa memberikan komentar, ” pungkas Presiden Jokowi. klb/angela