KABAR LABUAN BAJO — Maling di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini benar – benar setia kawan. Pasalnya, setelah mengetahui rekannya sudah ditangkap, ia memilih menyerahkan diri ke polisi.
Ia mengaku ikut bertanggungjawab atas perbuatan keduanya, hingga rekannya ditangkap polisi. Sebelumnya, kedua maling ini mencuri barang elektronik milik korban YTA (29), yang bertempat tinggal di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Adalah HS alias Doyo (23), yang memilih menyerahkan diri ke Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Manggarai Barat. Adapun rekannya yang telah ditangkap polisi adalah LM alias Rafli (24).
“Satu pelaku menyerahkan diri. Ia mengaku ikut bertanggung jawab setelah rekannya tertangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan, di Labuan Bajo, Jumat 23 Juni 2023.
Baca Juga:
Polres Manggarai Barat Tetapkan Satu Orang Tersangka TPPO
Menurut Ridwan, HS dan LM sama – sama berasal dari Welak, Manggarai Barat. Keduanya mencuri handphone (HP) dan speaker aktif milik korban YTA, pada Jumat 17 Juni 2023 sekitar Pukul 02.00 Wita.
Keduanya mendatangi mess pekerja proyek, di mana lokasi tersebut merupakan tempat tinggal korban. Saat menjalankan aksinya, LM dan HS berbagi peran. LM menjadi eksekutor, sedangkan HS bertugas menjaga di luar mess.
“Satunya masuk, satu lagi berjaga di luar. Adapun korban saat itu sedang tidur di mess pekerja proyek. Kedua pelaku masuk ke dalam mess, lalu mencuri dua buah handphone dan sebuah speaker aktif milik korban,” papar Ridwan.
Baca Juga:
Seorang Karyawan di Labuan Bajo Nekat Curi Uang Majikan
Saat bangun pada pagi harinya, korban mendapati kedua handphone dan speaker aktif miliknya telah raib. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 3,9 juta, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Manggarai Barat.
Setelah menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan keterangan beberapa saksi dan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), akhirnya identitas LM dikantongi petugas.
“LM kita tangkap tanpa perlawanan di sebuah kos-kosan di Rangkat, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT. Pelaku ditangkap pada Selasa 20 Juni 2023 malam sekitar Pukul 23.45 Wita,” jelas Ridwan.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Komplotan Maling yang Beraksi di Dua Kabupaten Hingga Gasak Material Proyek KTT ASEAN
Selang dua hari kemudian, HS menyerahkan diri ke pihak kepolisian. HS mengakui perbuatannya di depan petugas. Karena merasa ikut bertanggung jawab, ia rela menyerahkan diri ke polisi.
“Teman saya ditangkap. Tidak ada pilihan. Saya putuskan menyerahkan diri sebagai tanggung jawab saya,” kata HS, di hadapan penyidik.
Keduanya kini sama – sama mendekam di rumah tahanan Polres Manggarai Barat. Keduanya terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (4) KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. klb/angela