Satgas TPPO Polri Tangkap 924 Pelaku dan Selamatkan 2.497 Korban

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Sandi Nugroho (kanan), saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Labuan Bajo, Senin 21 Agustus 2023. (Foto: HO/Humas Panitia AMMTC)

KABAR LABUAN BAJO – Kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi salah satu isu seksi yang dibahas dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Isu ini juga menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama ini, termasuk menginstruksikan Polri mengambil langkah – langkah cepat dalam mencegah dan menangani TPPO.

Sebagai tindaklanjutnya, juga dibentuk Satgas TPPO pada tanggal 4 Juni 2023 lalu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menjadi Ketua Satgas TPPO ini.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, lebih dari dua bulan bekerja, Satgas TPPO menerima setidaknya 771 laporan. Bahkan Satgas TPPO juga telah menangkap 924 pelaku serta menyelamatkan 2.497 korban.

Baca Juga:
Kapolda NTT: Dua Bulan Terakhir, 60 Pelaku TPPO Ditindak

“Satgas pemberantasan TPPO yang dibentuk oleh Bapak Presiden dan diketuai oleh Bapak Kapolri, telah melaksanakan penegakan hukum dengan menghasilkan 771 laporan, menyelamatkan korban sebanyak 2.497 orang dan sudah menangkap dan menetapkan tersangka sebanyak 924 orang,” paparnya, di Labuan Bajo, Senin 21 Agustus 2023.

Hal ini, imbuhnya, merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan TPPO. Polri bahkan juga secara serius memperjuangkan isu ini dalam AMMTC ke-17, sehingga penanganan TPPO menjadi lebih komprehensif bersama negara -negara lainnya di kawasan ASEAN.

“Hubungan kerja samanya akan ditingkatkan kembali, dengan kerja sama tentang pencegahan TPPO, kemudian penegakan hukum yang terkait dengan TPPO, maupun tentang perbantuan korban TPPO,” jelas Sandi Nugroho. klb/san

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!