Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi, Dikenakan Sanksi Demosi Satu Tahun

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berseragam Polri saat menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri. (Foto: Tangkapan layar YouTube/@Tribun Timur)

KABAR LABUAN BAJO – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu diputuskan tetap menjadi polisi. Ia hanya dikenakan sanksi administrasi berupa demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun.

Hal tersebut berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. Sidang yang dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai Ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni itu dimulai sejak pukul 10.08 WIB dan berlangsung sekitar 7 jam 22 menit.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, usai sidang tersebut.

Richard Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Jadi dikenakan sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” imbuhnya.

Richard Eliezer sendiri sebelumnya merupakan personel Brimob Polri. Dengan putusan ini, ia dimutasi ke Yanma Polri.

Sebelumnya dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, ini

Menurut hakim, Richard Eliezer terbukti bersalah. Ia dinyatakan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” lanjutnya.

Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut hakim, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Richard Eliezer. klb/san

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!