Ratusan Situs Pemerintahan Hingga Lembaga Pendidikan Disusupi Konten Perjudian

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. (Foto: Kominfo)

KABAR LABUAN BAJO – Situs pemerintahan hingga lembaga pendidikan, tak sedikit yang disusupi konten perjudian.

Bahkan berdasarkan data pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), masalah penyalahgunaan situs pemerintahan dan lembaga pendidikan untuk konten perjudian ini telah ditemukan sejak bulan April 2022.

Temuan terbanyak pada bulan Januari 2023 yakni sebanyak 268 situs pemerintahan dan 152 situs lembaga pendidikan yang mengalami masalah penyalahgunaan.

Kementerian Kominfo sendiri telah melakukan penanganan terhadap 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten bermuatan perjudian ini.

Rinciannya, sebanyak 461 situs dengan domain go.id dan sisanya 222 situs domain ac.id. Data ini merupakan hasil temuan sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023.

“Per 13 Februari 2023, penanganan konten internet negatif pada domain go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat,” papar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, seperti dikutip kabarlabuanbajo.com dari situs resmi Kementerian Kominfo, Selasa 21 Februari 2023.

“Kami telah menghubungi kontak pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan,” imbuhnya.

Baca Juga:
Ini Alasan Presiden Jokowi Pilih Labuan Bajo Menjadi Lokasi KTT ASEAN 2023

Menurut Semuel, Kementerian Kominfo memiliki wewenang melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan. 

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015, yang mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Penanganan tersebut, lanjut Semuel, l juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.

“Kami mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola,” tandas Semuel.

ia menjelaskan, penyebab kerentanan situs pemerintah domain go.id disisipi konten perjudian, selain karena faktor kurangnya pemahaman keamanan siber, juga banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah yang disisipkan konten perjudian. 

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mengimbau agar pengelola domain go.id  untuk melakukan migrasi situs web ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id

“Saya juga merekomendasikan agar pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke PDNS. Kami terus mendorong seluruh stakeholder pengelolaan situs pemerintah untuk bersinergi, baik dari segi keamanan, efisiensi, maupun tata kelolanya,” pungkas Semuel. klb/san

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!