Presiden Jokowi: Masa Jabatan Kepala Desa Enam Tahun!

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Presiden Joko Widodo saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa 24 Januari 2023. (Foto: Instagram/@jokowi)

KABAR LABUAN BAJO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang berlaku sampai saat ini sudah jelas mengatur bahwa masa jabatan kepala desa dibatasi enam tahun selama tiga periode.

“Yang jelas, undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun – tiga periode,” kata Presiden Jokowi, terkait polemik perubahan masa jabatan kepala desa, di sela-sela meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa 24 Januari 2023.

Soal adanya aspirasi para kepala desa yang menginginkan masa jabatan kepala desa diubah dari enam tahun – tiga periode menjadi sembilan tahun – dua periode, Presiden Jokowi mempersilakan untuk menyampaikan aspirasinya kepada DPR RI.

“Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR,” ujar Kepala Negara.

Sebelumnya pada Selasa 17 Januari 2023, ratusan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menuntut perpanjangan jabatan dari enam menjadi sembilan tahun, dengan menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR RI di Jakarta. 

Setelah menggelar aksi demo sejak pagi, beberapa perwakilan kepala desa kemudian diterima oleh perwakilan DPR RI, yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dan Anggota Komisi II DPR RI M Toha. klb/san edison

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!