Polres Manggarai Barat Tetapkan Satu Orang Tersangka TPPO

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Tersangka TPPO (kanan) saat diperiksa tim penyidik Polres Manggarai Barat. (Foto: HO/Humas Polres Mabar)

KABAR LABUAN BAJO – Penyidik unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, menetapkan satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu 14 Juni 2023.

Tersangka berinisial TS (55) itu adalah warga asal Po’akuru, Desa Rokatera Satu, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ditangkap polisi pada 11 Juni lalu di kampung halamannya.

TS ditangkap setelah seorang calon pekerja yang direkrut TS dan hendak dikirim ke Medan, Sumatera Utara, tersesat saat transit di Bandara Komodo Labuan Bajo.

“Dari hasil pendalaman dan berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh penyidik, akhirnya terduga pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Manggarai Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan, di Labuan Bajo, Kamis 15 Juni 2023.

Baca Juga:
Polres Manggarai Barat Tangkap Terduga Pelaku TPPO Lintas Provinsi

Ia menyebut, penetapan TS sebagai tersangka dilakukan karena perbuatannya telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan manusia. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

“TS diduga kuat merekrut, menampung dan mengirim tenaga kerja tanpa dilengkapi dokumen atau non prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja. Untuk setiap orang yang diberangkatkan, TS mendapatkan keuntungan Rp2.500.000 sampai dengan Rp 4.000.000,” beber Perwira dengan balok tiga di pundaknya itu.

“Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” imbuh Ridwan.

Baca Juga:
Kasus Perdagangan Orang Marak, Polres Manggarai Barat Bentuk Satgas TPPO

Seperti diketahui, TS merekrut FD (19) pada 6 Juni lalu, untuk dikirim dan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Medan, Sumatera Utara. Kepada FD, TS menjanjikan upah Rp1,8 juta di tempatnya bekerja nanti.

Apes bagi TS, sebab FD justru tersesat saat transit di Bandara Komodo Labuan Bajo. FD kemudian diamankan oleh saksi bernama Ayu di rumahnya, di Labuan Bajo.

Kemudian pada 10 Juni 2023, TS dilaporkan ke Polres Manggarai Barat dengan Laporan Polisi Nomor LP/ A/ 5/ VI/ 2023/ SPKT Sat Reskrim/Polres Mabar/ Polda NTT. Berdasarkan laporan tersebut, TS berhasil ditangkap tanggal 11 Juni 2023. klb/san

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!