Polres Manggarai Barat Gelar Operasi Patuh Turangga 2023

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Turangga 2023, di Lapangan Apel Mapolres Manggarai Barat, di Labuan Bajo, Senin 10 Juli 2023. (Foto: HO/Humas Polres Mabar)

KABAR LABUAN BAJO – Polres Manggarai Barat menggelar Operasi Patuh Turangga 2023 selama dua pekan. Operasi dimulai tanggal 10 Juli dan berakhir tanggal 23 Juli 2023.

Operasi diawali dengan Apel Gelar Pasukan, di Lapangan Apel Mapolres Manggarai Barat, di Labuan Bajo, Senin 10 Juli 2023 pagi. Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko.

Dalam apel tersebut, Kapolres secara simbolis menyematkan pita tanda Operasi Patuh Turangga 2023 kepada perwakilan Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga:
Kepala Desa di Manggarai Barat Terjaring OTT

Menurut Ari Satmoko, operasi yang berlangsung di wilayah hukum Polres Manggarai Barat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Di samping itu, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas), menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan atau pengendara kendaraan bermotor (ranmor), serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Operasi Patuh Turangga 2023 adalah operasi kewilayahan yang dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas,” kata Ari Satmoko, saat membacakan sambutan Kapolda NTT, Irjen Pol Johanis Asadoma.

Dikatakan, Operasi Patuh Turangga 2023 ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, dengan mengedepankan pola preemtif, preventif dan didukung pola gakkum lantas secara elektronik.

“Saya tekankan bahwa laksanakan tugas Operasi Patuh Turangga secara tegas, namun tetap humanis tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat,” pinta Ari Satmoko.

Baca Juga:
Hari Bhayangkara, Presiden Jokowi Ibaratkan Polri Seperti Sapu Lidi

Adapun jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran prioritas pada Operasi Patuh Turangga 2023 adalah pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara masih di bawah umur, dan berboncengan lebih dari satu orang.

Di samping itu, tidak menggunakan helm standar (SNI), berkendara dalam pengaruh atau mengonsumsi minuman beralkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan TNKB yang tidak sesuai aturan (plat gantung).

Ari Satmoko pun mengimbau agar masyarakat selalu taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Karena sekecil apapun pelanggaran, akan menjadi awal terjadinya kecelakaan.

“Mari hati-hati dan tertib dalam berlalu lintas. Jaga keselamatan diri maupun orang lain, dengan tertib dan sopan di jalan,” ajak alumni Akpol angkatan 2004 itu. klb/san

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!