KABAR LABUAN BAJO – Polres Manggarai Barat menetapkan AR, Kepala Desa (Kades) Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan surat jual beli tanah.
AR sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polres Manggarai Barat, dan telah beberapa kali menjalani pemeriksaan.
“Satu orang yang sudah kita jadikan tersangka, yakni Kepala Desa Golo Bilas,” jelas Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, SIK, di Labuan Bajo, Jumat 25 Agustus 2023.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” imbuhnya.
Baca Juga:
Kepala Desa di Manggarai Barat Terjaring OTT
Dari hasil pendalaman, demikian Wahyu, selama kurun waktu Desember 2022 hingga Juli 2023 sudah puluhan kali tersangka melakukan pungli dalam pengurusan surat jual beli tanah.
Bahkan dari hasil penyelidikan, total pungutan yang didapat tersangka dalam pembuatan surat tanah sejak menjabat kepala desa tanggal 29 Desember 2022 hingga 4 Juli 2023, mencapai lebih dari puluhan juta rupiah.
Penetapan AR sebagai tersangka sesungguhnya telah dilakukan penyidik Polres Manggarai Barat pada 26 Juli 2023 lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap. Namun, polisi tidak melakukan penahanan.
Kasat Reskrim menyebut, pihaknya tidak menahan AR, karena tidak menemukan kekhawatiran jika tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Sesuai dengan pertimbangan penyidik, tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi ada mekanisme yang diterapkan terhadap tersangka yakni wajib lapor 3 kali dalam seminggu,” ujar mantan Kasat Narkoba Polres Manggarai Barat itu. klb/san