KABAR LABUAN BAJO – Satuan Narkoba Polres Manggarai Barat menangkap seorang warga berinisial MJH (26), saat mengambil paket di Kantor Lion Parcel di Jalan Yohanes Sahadoen Nomor 8, Labuan Bajo, Sabtu 21 Januari 2023.
Ia ditangkap karena diduga menerima paket kiriman berisi narkoba. Adapun barang haram tersebut dikirim dari Bali.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat AKP Wahyu AA Septyan, SIK, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait adanya pengiriman barang yang dicurigai berisi narkoba jenis ganja dari Bali ke Labuan Bajo, menggunakan jasa Lion Parcel.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman barang dari Bali ke Labuan Bajo yang dicurigai ganja,” jelas Wahyu Septyan, usai penangkapan tersebut.
Dari informasi itu, sebanyak lima (5) anggota Satuan Narkoba yang dipimpin oleh Aipda Farhan Wijaya melakukan penelusuran. Hasilnya, polisi kemudian bisa menangkap terduga pelaku penerima paket kiriman saat mengambil paket tersebut di Kantor Lion Parcel.
“Modusnya, barang haram tersebut dibungkus di dalam kaus kaki warna putih lis hitam dan dibungkuskan dalam satu bingkisan besar yang berflakban Lion Parcel,” urai Wahyu Septyan.
Dalam penangkapan tersebut, Satuan Narkoba juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja berukuran besar dengan berat kotor 15,02 gram, satu paket berukuran kecil dengan berat kotor 5,01 gram, serta satu paket berukuran kecil dengan berat kotor 6,27 gram.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku saat mengambil paket kiriman, serta satu pasang kaus kaki warna putih lis hitam dan satu bungkusan flakban Lion Parcel yang digunakan untuk membungkus paket narkoba. klb/san edison